Beli Tanah, Siapa yang Menanggung Biaya Akta Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat?

2026-02-02 06:29:53
Beli Tanah, Siapa yang Menanggung Biaya Akta Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat?
- Dalam proses jual beli tanah, terdapat sejumlah biaya yang perlu dipahami sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara penjual dan pembeli.Dua komponen biaya yang paling sering dipertanyakan adalah biaya pembuatan akta jual beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai pihak yang wajib menanggung kedua biaya tersebut.Padahal, pembebanan biaya AJB dan balik nama sertifikat tanah telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku dan juga dapat disepakati bersama oleh penjual dan pembeli.Pemahaman yang tepat mengenai aturan ini penting agar proses jual beli tanah berjalan lancar dan sesuai ketentuan.Lantas, saat beli tanah, siapa yang menanggung biaya pembuatan AJB dan balik nama sertifikat?Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah, Begini RinciannyaDiambil dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, biaya balik nama sertifikat tanah jual beli dapat ditanggung oleh pembeli tanah.Sementara itu, penjual dapat menanggung biaya pembuatan akta jual beli di PPAT, tergantung kesepakatan masing-masing pihak.Secara umum, jual beli dilakukan dengan dasar perjanjian, seperti diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merinci, ada empat syarat supaya persetujuan dianggap sah, yaitu:Oleh karena itu, siapa yang menanggung biaya AJB ditentukan atas dasar kata sepakat dari penjual dan pembeli tanah, seperti dilansir dari Kompas.com .Kewajiban menanggung biaya pembuatan AJB di PPAT dapat dibebankan kepada salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual.Penjual dan pembeli juga dapat menyepakati untuk membayar biaya pembuatan AJB di PPAT bersama-sama.Sementara itu, biaya membuat AJB telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.Pasal 1 mengatur, uang jasa PPAT atas biaya membuat akta, termasuk AJB, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Ini Rinciannya


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Kondisi di Indonesia sangat berbeda. Sejumlah perguruan tinggi besar masih sangat bergantung pada dana mahasiswa. Struktur pendapatan beberapa kampus besar menggambarkan pola yang jelas:Data ini memperlihatkan satu persoalan utama: mahasiswa masih menjadi “mesin pendapatan” kampus-kampus di Indonesia. Padahal di universitas top dunia, tuition hanya berkontribusi sekitar 20–25 persen terhadap total pemasukan.Ketergantungan ini menimbulkan tiga risiko besar. Pertama, membebani keluarga mahasiswa ketika terjadi kenaikan UKT. Kedua, membatasi ruang gerak universitas untuk berinvestasi dalam riset atau membangun ekosistem inovasi. Ketiga, membuat perguruan tinggi sangat rentan terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan politik.Universitas yang sehat tidak boleh berdiri di atas beban biaya mahasiswa. Fondasi keuangannya harus bertumpu pada riset, industri, layanan kesehatan, dan endowment.Baca juga: Biaya Kuliah 2 Kampus Terbaik di di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Terjangkau?Agar perguruan tinggi Indonesia mampu keluar dari jebakan pendanaan yang timpang, perlu dilakukan pembenahan strategis pada sejumlah aspek kunci.1. Penguatan Endowment Fund Endowment fund di Indonesia masih lemah. Banyak kampus memahaminya sebatas donasi alumni tahunan. Padahal, di universitas besar dunia, endowment adalah instrumen investasi jangka panjang yang hasilnya mendanai beasiswa, riset, hingga infrastruktur akademik. Untuk memperkuat endowment di Indonesia, diperlukan insentif pajak bagi donatur, regulasi yang lebih fleksibel, dan strategi pengembangan dana abadi yang profesional serta transparan.2. Optimalisasi Teaching Hospital dan Medical Hospitality

| 2026-02-02 05:15