PALANGKA RAYA, - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Republik Indonesia (RI) menyoroti kasus keracunan makanan yang dialami 38 peserta Pesta Paduan Suara (Pesparani) Kalimantan Tengah (Kalteng). Sampel makanan dinilai perlu diuji ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Akibat kejadian ini, para korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat mual dan muntah-muntah. Diketahui, 38 peserta Pesparani Katolik Tingkat Provinsi Kalteng dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum, Palangka Raya, Minggu malam.Mereka diduga mengalami keracunan usai menyantap menu makanan kotakan yang dibagikan kepada peserta paduan suara tersebut pada Minggu siang.Baca juga: Puluhan Peserta Pesparani Kalteng Keracunan Makanan, Gubernur Minta Kasus DiusutKetua DPD LPK RI Perwakilan Kalteng, Abdullah T Jahari, berpendapat bahwa aparat penegak hukum harus menanggapi peristiwa itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, terutama yang menyediakan makanan.“Apakah ini ada unsur sengaja atau hanya kelalaian biasa terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk memasak tersebut, misalnya bahan yang digunakan sudah kedaluwarsa atau bagaimana, dalam hal ini sudah barang tentu pihak penyedia makanan harus bertanggung jawab penuh terhadap kejadian ini,” ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Senin .Abdullah menekankan, bahwa sampel makanan yang menyebabkan keracunan ini sebaiknya sudah diberikan kepada BPOM untuk diperiksa.“Kalau hasil dari BPOM nanti keluar dan memang makanan tersebut mengandung bahan yang berbahaya, maka penyedia makanan harus bersedia menanggung risiko hukum terhadap perbuatannya,” tuturnya.Baca juga: Puluhan Peserta Pesparani Kalteng Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan usai Santap Nasi KotakMenurut Abdullah, baik sengaja ataupun tidak sengaja, kasus itu tetap merupakan suatu kelalaian yang bisa menyebabkan celaka bagi orang lain, sehingga pihak penyedia makanan harus tetap dimintai pertanggungjawaban hukum.“Karena itu telah diatur dalam KUHP kita yang baru, terutama dalam Pasal 474 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bisa diancam dengan kurungan penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun,” pungkasnya.Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah menjenguk puluhan peserta Pesparani yang keracunan di Rumah Sakit (RS) Betang Pambelum, Palangka Raya, Minggu malam.Dia menyebut, dari 13 kabupaten dan 1 kota yang mengikuti kegiatan itu, hanya kontingen dari Kota Palangka Raya yang mengalami keracunan.Baca juga: Dokter Forensik Pastikan Turis Asal China Meninggal di Hostel Bali Bukan Karena Keracunan“Hanya peserta dari Kota Palangka Raya yang kena begitu, yang dari daerah lain tidak, karena jasa katering untuk masing-masing kabupaten berbeda,” tuturnya.Terkait dengan jasa katering, dia akan menyerahkan tugas penyelidikan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.“Pasti kita selidiki dulu, kalau ada yang terlibat ini tindakan kriminal namanya, tapi kalau tidak sengaja, enggak tahu, lain lagi, nanti diselidiki, tolong juga diawasi,” jelasnya.
(prf/ega)
LPK Minta Makanan Diduga Penyebab Keracunan 38 Peserta Pesparani Kalteng Diuji BPOM
2026-01-12 03:14:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:47
| 2026-01-12 03:35
| 2026-01-12 02:30
| 2026-01-12 02:03










































