12 Orang Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran

2026-01-12 21:46:58
12 Orang Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran
JAKARTA, - Polisi telah memeriksa 12 orang terkait kebakaran yang melanda kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa . Jumlah tersebut terhitung hingga Senin ."Iya (12 sudah diperiksa)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi, Senin.Roby menjelaskan, belasan orang yang telah dimintai keterangan tersebut berasal dari berbagai pihak.Mereka terdiri dari karyawan PT Terra Drone Indonesia, warga di lingkungan sekitar, saksi di lokasi kejadian, perwakilan dinas terkait, hingga pemilik gedung.Pemilik gedung tempat PT Terra Drone Indonesia berkantor diketahui telah diperiksa pada Sabtu .Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah JokowiTerkait kemungkinan penetapan tersangka, Roby menyebut penyidik masih mendalami unsur kelalaian yang bersangkutan.Selain itu, penyidik juga membuka peluang pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik gedung, terutama setelah pemeriksaan saksi ahli dilakukan."Kemungkinan masih (akan diperiksa lagi) setelah pemeriksaan para saksi ahli," tutur Roby.Ia juga memastikan bahwa pemilik gedung Terra Drone merupakan warga negara Indonesia, meskipun yang bersangkutan diketahui kerap bepergian ke luar negeri.Baca juga: Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Nilai Penyidikan Tak KonsistenSebelumnya, Roby membenarkan bahwa gedung kantor PT Terra Drone Indonesia menyalahi aturan alih fungsi.Berdasarkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat laik fungsi (SLF), gedung tersebut seharusnya digunakan sebagai perkantoran.Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa lantai satu gedung dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan atau inventori baterai."Iya menurut kami adalah saat ini demikian ya (menyalahi aturan alih fungsi). Dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini," jelas Roby di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat .Kepolisian juga mengungkapkan bahwa manajemen PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar prosedur operasional (SOP) terkait penyimpanan baterai lithium yang mudah terbakar.Penyimpanan baterai yang bercampur antara baterai sehat, rusak, dan bekas dinilai memperbesar risiko kebakaran.Baca juga: Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang


(prf/ega)