– Menjelang akhir tahun, pertanyaan mengenai status Hari Ibu kembali banyak dicari masyarakat, khususnya terkait apakah 22 Desember termasuk hari libur atau tidak.Peringatan Hari Ibu kerap dimanfaatkan sebagai momen untuk menyampaikan apresiasi dan kasih sayang kepada ibu, baik melalui ucapan, kegiatan keluarga, maupun agenda khusus di lingkungan sekolah dan tempat kerja.Situasi tersebut membuat informasi mengenai jadwal Hari Ibu 2025, status libur nasional, serta makna peringatannya menjadi penting untuk diketahui agar masyarakat tidak keliru dalam merencanakan aktivitas.Baca juga: Cara Mengatur Jadwal Libur Panjang Nataru 2025/2026 agar Cuti Lebih EfisienLantas, 22 Desember libur atau tidak, dan apa makna perayaan Hari Ibu di Indonesia?Hari Ibu Nasional atau Peringatan Hari Ibu (PHI) diperingati setiap 22 Desember di Indonesia.Pada tahun 2025, peringatan Hari Ibu jatuh pada hari Senin, 22 Desember 2025.Peringatan ini menjadi momentum nasional untuk mengenang dan menghormati perjuangan, peran, serta kontribusi perempuan Indonesia, baik dalam lingkup keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Hari Ibu di Indonesia memiliki makna yang lebih luas dibandingkan peringatan serupa di sejumlah negara lain.PHI tidak hanya dimaknai sebagai ungkapan terima kasih kepada ibu dalam konteks keluarga, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan dedikasi perempuan Indonesia dalam sejarah kemerdekaan dan pembangunan bangsa.Pelaksanaan Peringatan Hari Ibu Nasional 2025 berada di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI).Dalam ketentuan Penyelenggaraan PHI ke-97 Tahun 2025 ditegaskan bahwa peringatan Hari Ibu bertujuan memberikan apresiasi kepada seluruh perempuan Indonesia atas peran, kontribusi, dan pengabdian mereka bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 22 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah.Meskipun berstatus sebagai Hari Nasional, Hari Ibu tidak termasuk dalam daftar hari libur resmi.Penetapan Hari Ibu di Indonesia merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959, yang menyatakan bahwa Hari Ibu merupakan peringatan nasional tanpa disertai ketentuan libur nasional maupun cuti bersama.Kemenag Kalender Desember 2025. Banyak yang mengira 24 Desember 2025 libur Natal. Simak penjelasan resmi SKB 3 Menteri dan jadwal libur Natal 2025.Mengacu pada SKB Tiga Menteri, hari libur nasional di bulan Desember 2025 jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.
(prf/ega)
22 Desember Libur atau Tidak? Cek Ketentuan dan Makna Hari Ibu
2026-01-13 06:28:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:54
| 2026-01-13 06:53
| 2026-01-13 06:18
| 2026-01-13 05:24
| 2026-01-13 04:48










































