UMK Kota Malang Naik Jadi Rp 3,7 Juta, SPSI Minta Pemerintah Aktif Awasi Perusahaan Nakal

2026-02-04 06:57:15
UMK Kota Malang Naik Jadi Rp 3,7 Juta, SPSI Minta Pemerintah Aktif Awasi Perusahaan Nakal
MALANG, - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang lebih aktif mengawasi perusahaan usai penetapan UMK 2026 sebesar Rp 3.736.101 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur.Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno, menilai, pengawasan menjadi penting karena kondisi di lapangan masih banyak pekerja, khususnya pekerja kontrak yang menerima upah di bawah ketentuan.Menurut dia, sistem ketenagakerjaan saat ini membuat pekerja kontrak sering kali tidak berani menyuarakan haknya. Kekhawatiran kontrak kerja tidak diperpanjang membuat mereka memilih diam meski upah yang diterima tidak sesuai UMK.Baca juga: Dedi Mulyadi Tetapkan UMK Karawang Lebih Tinggi dari Jakarta, Disnakertrans: Perusahaan Wajib Patuh“Di lapangan, banyak sekali pekerja kontrak ketika tidak dibayar sesuai UMK, mereka tidak berani protes. Mereka lebih khawatir kontraknya tidak diperpanjang, itu kelemahan pekerja. Jadi mau tidak mau mereka terima karena kebutuhan,” kata Suhirno, Selasa .Padahal, secara aturan yang tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja sudah jelas, perusahaan dilarang membayar karyawan di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.“Undang-undang Cipta Kerja sudah jelas, pengusaha dilarang membayar di bawah UMP, sanksinya bisa sampai empat tahun penjara. Tinggal berani atau tidak pekerja melaporkan,” tegasnya.Baca juga: UMK Kabupaten Malang Naik 6 Persen, SPSI Nilai Dasar Perhitungan Perlu DievaluasiMeskipun demikian, melapor masih menjadi ketakutan bagi pekerja. Bahkan, pekerja yang sudah tergabung dalam serikat buruh pun kerap memilih bertahan dan tidak melaporkan pelanggaran demi menjaga pekerjaan.Untuk itu, SPSI Kota Malang mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya menunggu laporan dari pekerja, tetapi lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan UMK.“Disnaker harus turun ke bawah ke perusahaan-perusahaan, karena selama ini basisnya hanya menerima pengaduan saja,” tegasnya. SPSI Kota Malang menyatakan menerima besaran UMK 2026 yang telah ditetapkan pemerintah. Selama belum ada perubahan kebijakan, angka tersebut akan menjadi acuan bersama.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 05:35