Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Disebut Berwenang Urus Anggaran hingga Mutasi Pegawai

2026-01-12 02:48:10
Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Disebut Berwenang Urus Anggaran hingga Mutasi Pegawai
JAKARTA, - Jurist Tan, bekas staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut punya wewenang mengurus anggaran hingga memutasi pegawai kementerian.Hal ini diungkap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbudristek saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa atas nama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.“Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem DkkJaksa Penuntut Umum sempat bereaksi ketika mendengar luasnya kewenangan Jurist Tan.“Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya?” tanya jaksa.Belum sempat Hamid menjawab, jaksa sudah meneruskan pertanyaannya.“Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah?” tanya jaksa lagi.Hamid hanya menjawab singkat, “Iya, betul”.Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Masih Diburu, Ini Perannya di Kasus ChromebookJurist Tan bukan pegawai internal kementerian.Ia bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri, tepatnya pada 2 Januari 2020.Ketika itu, Nadiem melantik dua orang dekatnya untuk menjadi staf khusus menteri, yakniJurist Tan dan Fiona Handayani.Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.Baca juga: Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop ChromebookKetika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Selasa .Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.Baca juga: Empat Tersangka Kasus Laptop Chromebook: Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem hingga Konsultan Ibrahim Arief


(prf/ega)