MATARAM, - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menahan satu anggota DPRD NTB berinisial HK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Senin .Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, HK yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD NTB periode 2024-2029 digelandang ke mobil tahanan kejaksaan.Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, M Zulkifli Said mengatakan, tersangka ditahan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan menetapkan HK sebagai tersangka."Tadi sudah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka akhirnya ekspose lagi untuk dilakukan penahanan atas nama inisial HK dalam tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi di DPRD NTB tahun 2025," kata Zulkifli di Mataram, Senin .Baca juga: Tolak Glamping dan Seaplane di Rinjani, DLHK NTB: Kita Lebih Mementingkan LingkunganZulkifli mengatakan, dalam kasus gratifikasi ini, HK berperan sebagai pemberi uang.Tim penyidik Kejaksaan belum mau membuka dari mana asal sumber dana dalam kasus gratifikasi di DPRD NTB ini."Pokoknya intinya bukan dari situ semua, bukan juga dari Pokir bukan dana APBD," kata Zulkifli.Baca juga: Kejati Tahan 2 Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus GratifikasiSaat ini pihak Kejaksaan telah menyita barang bukti uang sekitar lebih Rp 2 miliar.Tersangka HK dipersangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Tersangka HK ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan.Zulkifli menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara proporsional, progresif dan mengedepankan kehumanisan.Dengan ditetapkannya HK sebagai tersangka, saat ini total ada 3 orang anggota DPRD NTB yang ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi.Baca juga: Sudah Puluhan Tahun Berdiri, 4 Sekolah di NTB Ditutup Imbas Tak Ada SiswaSebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus, Kejati NTB menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.Kedua tersangka yang ditahan merupakan anggota DPRD NTB periode tahun 2024-2029 berinisial IJU dan MNI pada Kamis .Keduanya ditahan terpisah di Lapas Kelas II A Lombok Barat dan Lapas Kelas II B Lombok Tengah.
(prf/ega)
Kejati Kembali Tahan Satu Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Gratifikasi
2026-01-12 15:16:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:35
| 2026-01-12 15:32
| 2026-01-12 14:59
| 2026-01-12 13:27










































