Jakarta - Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms, hanya dikenakan sanksi pemberhentian sementara buntut pergi umrah saat warganya kebanjiran. Kabar tersebut mencuat setelah dokumentasi keberangkatannya diunggah oleh Almisbah Travel dan kemudian menyebar luas dengan cepat di media sosial.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menceritakan awal mula Mirwan Ms pergi umrah tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga akhirnya diminta pulang melalui sambungan telepon.Menurut Tito, sebenarnya Mirwan sempat mengajukan surat ke Pemprov Aceh terkait proses izin ke luar negeri Kemendagri bagi kepala daerah tanggal 22 November 2025.Advertisement"Jadi sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu kan tanggal 24 terjadi banjir sampai dengan tanggal 30 ya, dan kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November,” tutur Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa .
(prf/ega)
Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri
2026-01-12 07:32:07
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:49
| 2026-01-12 07:34
| 2026-01-12 07:27
| 2026-01-12 06:08
| 2026-01-12 05:25










































