- Anggota Polri yang menduduki jabatan sipil tetap harus mundur dari kedinasan kepolisian, meskipun telah terbit Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Agus Riwanto.Perpol 10/2025 mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga.Baca juga: Polisi Bisa Menjabat di 17 Instansi, Apakah Melanggar Putusan MK?“Mestinya begitu, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan harus tidak aktif atau mengundurkan diri. Pemaknaannya sama di putusan MK itu,” ujar Agus, Sabtu , dikutip dari Antara.Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri wajib mundur apabila menjabat posisi sipil.Menurut Agus, Perpol 10/2025 belum memberi kejelasan mengenai status anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian.“Apakah dia masih Polri tapi diberi tugas di tempat lain? Atau ketika diberi tugas di luar, status Polrinya hilang dan menjadi sipil? Putusan MK jelas menyatakan, ketika pindah ke jabatan sipil, maka statusnya juga sipil, tidak lagi Polri,” ujarnya.Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa kewajiban mundur bagi anggota Polri yang menjabat jabatan sipil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Sebaliknya, jika anggota Polri tetap aktif saat menjabat jabatan sipil, hal tersebut justru bertentangan dengan UUD 1945.Baca juga: Profil Michael Wishnu Wardana, Bos Terra Drone yang Kini Ditangkap Polisi“Yang dinyatakan bertentangan oleh MK adalah ketika anggota Polri masih aktif, tetapi menjabat di lingkungan sipil,” kata Agus.Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.Putusan tersebut sekaligus menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.Dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri. MK menilai frasa tersebut rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.Tak lama setelah putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Peraturan itu diundangkan pada 10 Desember 2025.Perpol 10/2025 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian ATR/BPN.
(prf/ega)
"Polisi Jabat Sipil Tetap Harus Mundur meski Ada Perpol 10/2025"
2026-01-12 21:36:47
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 21:04
| 2026-01-12 20:52
| 2026-01-12 19:55
| 2026-01-12 19:28










































