Ringkasan berita: – Australia resmi menerapkan larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.Ini bertepatan dengan pemberlakuan UU Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024. Kebijakan ini pertama kali disahkan pada November 2024 dan diberlakukan setahun kemudian.Dalam hitungan jam setelah aturan berlaku pada Senin waktu setempat, hampir satu juta akun media sosial di negara itu mendadak hilang.Menurut laporan news.com.au, sekitar setengah juta atau 500.000 akun Facebook dan Instagram milik pengguna di Australia lenyap dalam semalam. Selain itu, sekitar 440.000 akun Snapchat dan 200.000 akun TikTok juga ikut menghilang.Australia sendiri menjadi negara pertama di dunia yang mengharamkan remaja di bawah 16 tahun mengakses medsos populer, seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Twitch, X, Snapchat, hingga Reddit.Baca juga: Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos, Pertama di DuniaTujuannya untuk melindungi kesehatan mental secara daring dan meminimalisasi dampak buruk media sosial bagi remaja.Perlu diketahui, selama ini, kebanyakan platform media sosial sebenarnya sudah menentapkan usia 13 tahun sebagai batas minimum bagi pengguna untuk membuat akun.Batas usia 13 tahun ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) di Amerika Serikat. UU ini membatasi pengumpulan data pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun tanpa izin orangtua.Meski ada batasan usia minimum 13 tahun ini, orangtua masih dapat mengelola akun media sosial atas nama anak mereka sambil mematuhi pedoman platform untuk anak di bawah umur.Namun, kini, khususnya di Australia, para penyedia platform media sosial ini harus menaikkan batas minimum usia untuk pengguna anak, menjadi 16 tahun.Mayoritas platform jejaring sosial raksasa mematuhi UU baru ini. Pasalnya, jika tidak patuh, perusahaan bisa dikenai denda hingga 49,5 juta dollar Australia atau setara Rp 547,9 miliar.Laporan dari berbagai media, perusahaan media sosial sudah mulai mengirimkan notifikasi kepada akun remaja yang terdampak.Dalam sebuah foto yang dilampirkan outlet berita Al-Jazeera, Instagram terlihat mengirimkan notifikasi berbunyi, "Due to laws in Australia, you won't be able to use social media until you've turned 16. see next steps".Artinya "Karena undang-undang di Australia, Anda tidak akan dapat menggunakan media sosial sampai Anda berusia 16 tahun. Lihat langkah selanjutnya".
(prf/ega)
Aturan Baru Australia Berlaku, 1 Juta Akun Medsos Remaja Menghilang
2026-01-12 10:38:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:54
| 2026-01-12 09:53
| 2026-01-12 08:36
| 2026-01-12 08:11
| 2026-01-12 08:02










































