SURABAYA, – Ditreskrimum Polda Jatim resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan kekerasan terhadap nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti. Penetapan ini dilakukan setelah video pengusiran lansia tersebut viral dan memicu kemarahan publik.Kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY). Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.“Melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” tegas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin .Berikut adalah 5 fakta terkait penetapan tersangka dalam kasus Nenek Elina:Penyidik menjerat Samuel dan Yasin dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.Baca juga: Samuel Ditetapkan Tersangka Polda Jatim, Buntut Pengusiran Paksa Nenek Elina di SurabayaSamuel ditangkap penyidik pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB.Saat digelandang ke ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol, ia memilih bungkam meski dicecar pertanyaan oleh awak media.Sementara itu, Muhammad Yasin hingga kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan.Baca juga: Jadi Tersangka Perobohan Rumah Nenek Elina, Anggota Ormas Madas M Yasin Diburu Polda JatimPolisi mengisyaratkan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah. Hal ini didasarkan pada rekaman video di lokasi kejadian yang memperlihatkan Yasin tidak sendirian saat mengangkat Nenek Elina keluar rumah.Setidaknya ada tiga orang lain yang terekam ikut memaksa korban meninggalkan kediamannya.Nenek Elina sebelumnya menyebut bahwa Yasin merupakan bagian dari ormas Madura Asli (Madas). Namun, pihak Polda Jatim menegaskan proses hukum ini menyasar individu, bukan organisasi."Jadi barang di KUHP itu barang siapa. Jadi seseorang individu yang melakukan ya, bukan lagi kelompok," jelas Widi. Di sisi lain, DPP MADAS menyatakan telah menonaktifkan Yasin sejak 24 Desember 2025.Selain kekerasan fisik terhadap korban, polisi juga tengah mendalami kasus pembongkaran paksa rumah Nenek Elina.Rumah tersebut diketahui telah rata dengan tanah setelah dihancurkan menggunakan alat berat oleh pihak Samuel pada Agustus lalu.Samuel mengeklaim telah membeli tanah itu pada 2014, namun pihak keluarga Elina membantah keras klaim tersebut.
(prf/ega)
5 Fakta Penetapan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya
2026-01-12 06:51:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:13
| 2026-01-12 07:07
| 2026-01-12 05:47
| 2026-01-12 05:11
| 2026-01-12 05:00










































