BENGKULU, - Bea Cukai Bengkulu melakukan pemusnahan 3,5 juta batang rokok ilegal yang berhasil ditindak dari Januari hingga September 2025.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada Kamis .Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto mengungkapkan, ada dua rute utama yang digunakan untuk memasukkan rokok ilegal ke daerah tersebut, yaitu dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera."Rokok ilegal yang beredar di Bengkulu diketahui berasal dari wilayah Jawa Timur yang didistribusikan melalui jalur Provinsi Lampung. Selain itu, rute kedua berasal dari Pulau Sumatera, yakni Provinsi Jambi dan Sumatera Barat," jelas Koen Rachmanto.Koen menambahkan, informasi mengenai rute distribusi rokok ilegal ini didapatkan melalui hasil penindakan dan informasi di lapangan.Baca juga: Purwakarta Jadi Sarang Rokok Ilegal Terbanyak di Jabar, Bea Cukai Ungkap Asalnya dari Luar DaerahRokok ilegal tanpa cukai yang beragam mereknya belakangan ini membanjiri warung-warung di Bengkulu dengan harga yang sangat murah.Riswan, seorang pemilik warung di Kota Bengkulu, mengakui adanya agen rokok ilegal yang menawarkan produk dengan harga lebih rendah."Memang ada agen yang menawarkan dengan harga murah. Awalnya saya jual, laku cepat, namun saya hentikan karena takut dirazia polisi," ungkapnya.Seorang warga bernama Gandi juga mengaku sering membeli rokok tanpa cukai karena tergiur dengan harga yang lebih murah."Saya yang penting merokok harga murah tidak apa-apa, apalagi kondisi keuangan sedang kurang baik," ujarnya.Baca juga: Rokok Ilegal di Jabar Melejit hingga 80 Juta Batang, Bea Cukai: Harga Naik Pemicu UtamaSelain memusnahkan rokok ilegal, Bea Cukai Bengkulu juga memusnahkan 1.030 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 53.500 gram tembakau iris.Koen Rachmanto menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil dari 194 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan."Operasi ini melibatkan banyak pihak, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), yang memberikan banyak informasi kepada kami. Setelah dilakukan analisis, baru dilakukan penindakan," kata Koen.Dari hasil pemusnahan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.Pemusnahan ini dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh barang hasil pelanggaran benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat.Koen menegaskan, kegiatan pemusnahan ini lebih dari sekadar angka."Ini menggambarkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong kepatuhan pelaku industri, dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serta dampak sosial akibat barang ilegal," tegasnya.
(prf/ega)
Terbongkar, 2 Rute Jutaan Batang Rokok Ilegal Masuk ke Bengkulu
2026-01-12 04:47:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:38
| 2026-01-12 04:33
| 2026-01-12 03:05
| 2026-01-12 02:48
| 2026-01-12 02:47










































