Menkomdigi: Anak-anak Indonesia Gunakan Internet 5,4 Jam Per Hari

2026-01-12 03:52:53
Menkomdigi: Anak-anak Indonesia Gunakan Internet 5,4 Jam Per Hari
JAKARTA, - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, anak-anak Indonesia menggunakan internet rata-rata selama 5,4 jam per harinya.Data tersebut merupakan laporan dari United Nations Children's Fund (Unicef) yang ia sampaikan dalam peringatan Hari Anak Sedunia, di Hotel Lumire, Jakarta."Anak-anak kita itu menurut Unicef menggunakan internet 5,4 jam per hari," ujar Meutya, Kamis .Baca juga: Menkomdigi Sebut 45 Persen Anak Jadi Korban Bullying Lewat ChattingDari data tersebut, 50 persen di antaranya mengaku terpapar konten dewasa. Lalu, sekitar 45 persen juga mengalami perundungan atau bullying di ruang digital."Kurang lebih begitu. Bullying kurang lebih 45 persen, ini juga data yang kita pegang saat ini, yang dilakukan melalui aplikasi digital, khususnya chatting," ujar Meutya.Menurut data dari Unicef tersebut, anak-anak yang menggunakan internet rata-rata 5,4 jam per hari sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan.Pasalnya, anak-anak yang sering terpapar hal-hal negatif di internet cenderung lebih mudah marah dan emosional.Baca juga: Menkomdigi Ajak Orangtua Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital Lewat Microsite PP TunasOleh karena itu, Meutya mengingatkan peran orang tua untuk memberi pemahaman terkait internet dan ruang digital.Apalagi tidak dapat dipungkiri, internet juga memiliki segudang dampak positif untuk menambah ilmu pengetahuan anak."Berjalan sendirian saja itu ibarat kita mengabaikan. Ini anak-anak kita berlari di ranah yang tidak ramah kepada anak, dan orang tua atau sebagian besar orang tua masih membiarkan anak-anak kita berlari sendirian di ranah itu," ujar Meutya.Baca juga: Menkomdigi Sebut Blokir IMEI HP Dilakukan Sukarela dan Tanpa Biayafreepik.com Ilustrasi anak bermain gadgetSebelumnya, Polri mengusulkan empat langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak usai peristiwa ledakan di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta.Karopenmas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, salah satu usulannya adalah pembatasan media sosial untuk anak di bawah umur."Polri merekomendasikan empat langkah utama. Pertama, kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa .Baca juga: Saat Internet Jadi Kambing Hitam Aksi Ekstrem Pelajar SMAN 72, Bukankah Akarnya Ada di Dunia Nyata?Usulan kedua adalah pembentukan tim terpadu lintas kementerian/lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, dan pengawasan pasca-intervensi.Ketiga, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) teknis agar penanganan lintas institusi dapat dilakukan cepat, seragam, dan sesuai mandat.Baca juga: Apa Itu Internet Rakyat? Ini Penjelasan dan Cara DaftarUsulan terakhir adalah pelibatan orangtua, guru, hingga masyarakat luas untuk memutus mata rantai rekrutmen radikalisasi online."Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, BNPT, KPAI, LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital," ujar Trunoyudo.


(prf/ega)