Anggaran Rp 3,5 Triliun Dikembalikan K/L, Ini Penjelasan Purbaya

2026-01-15 19:30:50
Anggaran Rp 3,5 Triliun Dikembalikan K/L, Ini Penjelasan Purbaya
JAKARTA, — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sejumlah kementerian/lembaga (K/L) telah mengembalikan anggaran senilai Rp 3,5 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Pengembalian dilakukan karena belanja yang telah direncanakan tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun.“Sedang kami pelajari ini kan sedang gerak. Rata-rata masih sesuai rencana, tapi ada juga beberapa yang nyerah dan balikkan uang ke kita. Kita hitung-hitung ada Rp 3,5 triliun yang dibalikin sampai dengan sekarang karena mereka nggak mampu belanjain,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jumat .Baca juga: Purbaya Bakal Revisi PMK, Dana Desa Rp 40 Triliun untuk Kopdes Merah PutihPurbaya tidak merinci K/L mana saja yang telah mengembalikan anggaran tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa sebagian pihak memang tidak sanggup memenuhi target belanja yang telah ditetapkan.Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa Kemenkeu akan menugaskan pegawai untuk memantau penyerapan sejumlah program dengan realisasi yang masih lambat, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).Ia menjelaskan, apabila perhitungan hingga akhir Oktober menunjukkan serapan anggaran tidak mencapai target, maka dana akan dialihkan ke pos lain.Baca juga: Prabowo Terbitkan Inpres Baru, Purbaya Diminta Salurkan Dana Desa untuk Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih“Kalau kita antisipasi penyerapannya hanya akan sekian, ya kita ambil juga uangnya, kita sebar ke tempat lain atau untuk mengurangi defisit atau untuk mengurangi utang,” kata Purbaya pada Jumat .Menurut dia, dengan mekanisme ini, tidak ada dana yang dibiarkan menganggur hingga akhir tahun anggaran.Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, melaporkan bahwa realisasi belanja K/L hingga awal Oktober mencapai sekitar Rp 815 triliun, atau 55 persen dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.481,7 triliun.Belanja pegawai menjadi komponen dengan realisasi tertinggi, yaitu 77 persen. Setelah itu belanja bantuan sosial (bansos) sebesar 72 persen, sementara belanja barang dan belanja modal masing-masing baru mencapai sekitar 45 persen.(Tim Redaksi: Debrinata Rizky, Erlangga Djumena)Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Purbaya Sebut Sudah Ada Kementerian/Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 18:22