Rakerda Kejati Papua Barat, 42 Perkara Korupsi Dieksekusi Selama 2025

2026-01-12 13:07:57
Rakerda Kejati Papua Barat, 42 Perkara Korupsi Dieksekusi Selama 2025
MANOKWARI, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengumpulkan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam rangka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat di Manokwari, Kamis .Rakerda ini digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: KEP-60/R.2/CR.2/12/2025 tentang pembentukan panitia rapat kerja daerah menghadirkan para Kepala Kejaksaan Negeri di Papua Barat dan Papua Barat Daya serta para Kordinator dan Asisten.Dalam rakerda tersebut disampaikan bahwa Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Papua Barat sepanjang Tahun 2025 telah menangani sejumlah perkara terutama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat, Luhur Istighfar mengatakan, selama tahun 2025, Kejati Papua Barat telah melakukan penyelidikan sebanyak 13 perkara, sedangkan 10 Perkara masuk penyidikan.Selain itu, Kejari Manokwari melakukan penyelidikan empat perkara. Lalu, enam perkara termasuk tunggakan tahun lalu masuk penyidikan sepanjang tahun 2025."Tuntutan enam perkara dan juga telah dilakukan eksekusi," kata Luhur Istighfar, Kamis.Baca juga: Prabowo Mau Papua Ditanam Sawit, Dewan Adat Papua: Kami Tak Mau Warisi Bencana ke Anak-CucuKemudian, Kejari Sorong Papua Barat Daya berhasil melakukan penyelidikan tujuh perkara dan penyidikan dua perkara, serta 10 perkara masuk penuntutan dan eksekusi sembilan Perkara.Sementara itu, menurut Luhur, Kejari Fakfak Papua Barat pada tahun 2025, menangani tujuh perkara masuk penyelidikan dan dua Perkara masuk penyidikan. Kemudian, tuntutan terdapat dua perkara dan mengeksekusi tiga perkara.Selanjutnya Kejari Teluk Bintuni terdapat empat penyelidikan dan dua penyidikan perkara. Lalu, penuntutan ada 12 perkara dan 14 perkara telah dieksekusi.Kejari Kaimana pada tahun 2025, melakukan penyelidikan empat perkara, 5 penyidikan perkara, satu perkara dilakukan penuntutan, serta eksekusi tiga perkara."Total perkara Korupsi yang ditangani Kejati dan para Kejari di Papua Barat dan Papua Barat Daya terdapat 39 perkara masih penyelidikan dan perkara yang masuk penyidikan sebanyak 27. Kemudian, penuntutan sebanyak 30 perkara dan eksekusi sebanyak 42 perkara," kata Wakajati.Baca juga: Arahan Prabowo soal Divestasi Freeport: 10 Persen Jadi Hak Orang Asli PapuaDalam rakerda itu juga dilakukan evaluasi capaian kerja sepanjang tahun 2025.Disebutkan bahwa beberapa perkara masih menjadi tunggakan, di antaranya perkara dugaan korupsi pembangunan dermaga Speedboad Marampa yang menelan Anggaran sekitar Rp 19 Miliar lebih.Sementara itu, Kejari Manokwari disebut masih menangani perkara dugaan korupsi di Bawaslu Manokwari, dan perkara dugaan korupsi Beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.Luhur mengatakan, rakerda ini sebagai evaluasi kinerja tahunan untuk masing-masing bidang dan satuan kerja yang ada di daerah. Serta, meninjau dan menilai target pencapaian seluruh satuan kerja di bawah Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Negeri


(prf/ega)