Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Berakhir, Apa Selanjutnya?

2026-02-02 07:10:35
Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik Berakhir, Apa Selanjutnya?
SUBANG, – Pemerintah RI melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kuat bahwa insentif kendaraan listrik tidak akan dilanjutkan pada 2026.Kebijakan tersebut dinilai telah mencapai tujuan awalnya, yaitu mendorong produsen otomotif untuk membangun fasilitas produksi di dalam negeri.Meski demikian, ketiadaan insentif bukan berarti pengembangan industri otomotif dihentikan, melainkan akan mengalihkan fokus ke pembangunan mobil nasional sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.Baca juga: Bos VinFast Indonesia Jamin Tidak Ada Perbedaan Harga CBU dan CKDdok.VinFast Peresmian Pabrik VinFasat“Stimulus itu diberikan supaya mereka bangun pabrik. Sekarang setelah mereka bangun pabrik, struktur biaya masuknya lebih rendah. Jadi ketika insentif berhenti, industri tetap jalan,” ujar Airlangga di Subang, Jawa Barat, pada Senin .Airlangga juga menilai, selama dua tahun pemberian insentif kendaraan listrik, hasilnya sudah terlihat.Harga mobil listrik saat ini menjadi lebih terjangkau, dan sejumlah produsen mulai merealisasikan investasi melalui pembangunan pabrik di Indonesia.“Sekarang sudah ada mobil listrik dengan harga Rp 152 juta. Sebelum kebijakan ini, tidak ada mobil listrik di bawah Rp 200 juta,” kata Airlangga.Seiring berakhirnya insentif, anggaran pemerintah akan diarahkan untuk mendukung pengembangan mobil nasional.Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan perencanaan dengan mempelajari model bisnis dan strategi investasi yang sudah berjalan, termasuk dari VinFast.Baca juga: Industri Otomotif Siap Hadapi Situasi Tanpa Insentif Mobil Listrikscreenshoot/TNPParlemen Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menggunakan Maung Garuda Limousine ke Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Jumat “Anggarannya kita arahkan ke perencanaan mobil nasional. Itu sedang dalam proses,” ujarnya.Ia menegaskan, tidak akan ada tambahan insentif baru bagi produsen kendaraan listrik.Skema yang ada saat ini dinilai sudah cukup untuk mendorong pembangunan pabrik dan investasi jangka panjang.“Tidak ada tambahan, yang ada itu existing saja. Jadi yang lain, yang belum punya pabrik tapi menikmati insentif harus ikut seperti VinFast ini (mendirikan pabrik),” tuturnya.Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pengembangan mobil nasional sebagai bagian dari strategi jangka panjang industri otomotif.Gagasan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang menargetkan Indonesia dapat memiliki mobil buatan dalam negeri dalam tiga tahun ke depan.Baca juga: Kemenperin Tekankan Pentingnya Insentif Sektor Otomotif di 2026dok.TMMIN Pabrik mobil PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang, Jawa Barat.


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 05:26