Pasal Restorative Justice KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Jadi Jalan “Damai”

2026-02-04 21:05:55
Pasal Restorative Justice KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Jadi Jalan “Damai”
JAKARTA, - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan DPR pekan lalu memuat pasal soal keadilan restoratif atau restorative justice. Mari simak pasalnya.Kompas.com mengakses naskah KUHAP terbaru tersebut dari situs resmi DPR untuk mendapatkan pasal krusial mengenai restoratif justice yang mendapat perhatian publik ini.Restoratif justice ada di Bab IV yang berjudul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, terdiri dari empat bagian, mulai dari pasal 79 sampai pasal 88.Baca juga: Melihat Pasal KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Bikin Penyidik Polri SuperpowerAdapun pengertian “keadilan restoratif” sesuai KUHAP teranyar ini adalah pendekatan dalam penanganan pidana dengan melibatkan para pihak yang berperkara, bertujuan memulihkan keadaan semula.Satu pasal menjadi sorotan, yakni Pasal 80, karena dikhawatirkan menjadi jalan “damai” dalam perkara.Pengertian “damai” dalam hal ini adalah metafora umum yang merujuk pada cara-cara penyelesaian perkara lewat jalur tawar-menawar suap dan negosiasi yang tidak semestinya dilakukan.Pasal 80(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atauc. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karenakealpaan.(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.Baca juga: Mencermati Pasal Penangkapan dan Penahanan di KUHAP BaruPihak yang mengkhawatirkan bahwa pasal restorative justice di KUHAP baru itu berpotensi menjadi jalan “damai” adalah Koalisi Masyarakat Sipiil untuk Pembaruan KUHAP.“Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan ‘damai’. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya ’kesepakatan damai’ pada tahap penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan,” tulis Koalisi menyoroti Pasal 80 ayat (2), disampaikan melalui siaran persnya, Sabtu .Baca juga: KUHAP Baru, Pasal Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan Picu Perdebatan Penyelidikan adalah tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan tahap selanjutnya: penyidikan.Adapun tahap penyidikan adalah tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, serta menemukan tersangka tindak pidana.Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, restorative justice berpotensi menjadi ruang pemerasan saat tindak pidana masih dicari keberadaannya (tahap penyelidikan), misalnya bila seseorang tak mau dikriminalisasi maka orang itu dipaksa harus membayar sejumlah uang.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 21:22