DENPASAR, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dengan potensi dampak dari redenominasi rupiah pada pasar modal.Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eddy Manindo Harahap, mengatakan bahwa dampak redenominasi rupiah tersebut diproyeksikan hanya sebatas pada teknis pencatatan yang akan menjadi lebih sederhana.Menurut dia, redenominasi juga tidak akan berpengaruh terhadap nilai ekonomi maupun transaksi di pasar modal. "Salah satu tujuan redenominasi itu mengurangi angka nol di belakang sehingga lebih sederhana dalam melakukan pencatatan," kata Eddy dalam acara Capital Market Journalist Workshop, Sabtu .Baca juga: Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu: Nanti BI yang MenyelenggarakannyaIa menambahkan, perlu pelurusan persepsi yang agak keliru perihal redenominasi tersebut.Menurut dia, redenominasi tidak sama dengan sanering atau pemotongan nilai mata uang. "Ini hanya penulisan nol di belakang yang dihilangkan karena sudah kebanyakan. Sesimpel itu dan harusnya tidak akan terlalu berpengaruh ke hal-hal yang lain," imbuh dia.Eddy menjelaskan, pengurangan nol saat redenominasi rupiah juga akan diterapkan langsung pada pencatatan saham, nilai transaksi, dan hal lainnya dalam kaitannya dengan informasi bursa saham. "Otomatis semua nilai uang itu akan disesuaikan, tapi tidak akan berpengaruh terhadap hal lain,” terang Eddy.Dalam kesempatan yang sama, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerangkan adanya sejumlah pekerjaan teknis yang perlu dikerjakan jika nantinya redenominasi rupiah benar-benar dilakukan pemerintah.Beberapa hal di antaranya yang perlu disesuaikan adalah mekanisme perdagangan saham, termasuk fraksi harga dan juga ketentuan lot saham.Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menuturkan bahwa penyederhanaan digit rupiah dapat berdampak langsung terhadap tata cara penulisan harga saham di pasar.Pasalnya, ketika nominal berubah, maka sejumlah saham berpotensi memiliki harga yang sangat kecil.Dengan demikian, BEI perlu menyesuaikan aturan transaksi, termasuk terkait penulisan saham yang di bawah 100 per saham. "Sekarang harga saham satu lot ada Rp 100. Itu yang PR bagi kita. Lot-nya kan Rp 100, kita sedang dalam rangka penurunan lot. Jadi kalau harga sahamnya Rp 200, apakah boleh nol koma atau sen?” ungkap Iman.Sebagai informasi, wacana redenominasi rupiah mengemuka ke publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 pada Jumat .Rencana ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.Baca juga: Redenominasi Rupiah, Ekonom Ini Sebut Kekhawatiran Pembulatan Harga Mulai Hilang
(prf/ega)
Apa Dampak Redenominasi Rupiah ke Pasar Saham?
2026-01-12 03:31:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:42
| 2026-01-12 02:37
| 2026-01-12 02:14
| 2026-01-12 01:42










































