Jakarta - Rentetan bencana di Sumatera, dari banjir bandang hingga longsor, tidak lagi dipandang sebagai kejadian alam semata. Melainkan dianggap sebagai bencana ekologis.Kini muncul desakan kuat dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan agar negara tak hanya sibuk merespons dampaknya, tapi juga menelisik akar masalah yaitu kejahatan ekosida.Istilah ekosida merujuk pada kerusakan lingkungan dalam skala besar yang terjadi secara sistematis, sering kali akibat aktivitas manusia, terutama industri ekstraktif dan pembiaran negara.AdvertisementRumah Mediasi Indonesia (RMI) bersama sejumlah pakar dan pegiat HAM bersepakat membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida (Ecocide) untuk mengkaji dan mempersiapkan konsep hukum Ecocide demi mencegah dan melawan kejahatan lingkungan hidup di Indonesia."Ini adalah visi untuk menyediakan kerangka kerja yang dapat ditegakkan untuk mencegah praktik-praktik yang merusak, menjaga alam Indonesia dan semua masa depan kita," kata Direktur Eksekutif RMI, Ifdhal Kasim, Kamis .Dia mengatakan, kerusakan ekologis di Indonesia semakin meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Bahkan, bencana ekologis yang diakibatkan oleh pengrusakan lingkungan secara sistemik telah mengakibatkan hilangnya hak hidup, hak atas lingkungan hidup dan hak ekonomi, sosial dan budaya.Ifdhal mengatakan, pihaknya kini bergerak di tingkat yang lebih strategis, menggandeng berbagai elemen masyarakat sipil untuk menyebarkan pengetahuan dan mendorong lahirnya legislasi progresif demi perlindungan hak-hak lingkungan hidup di Indonesia.
(prf/ega)
Imbas Bencana Sumatera, Muncul Usulan Bentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida
2026-01-12 04:41:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:20
| 2026-01-12 03:43
| 2026-01-12 03:39
| 2026-01-12 02:25










































