Kejari Jambi Geledah Kantor EBN, Telusuri Pajak Parkir Rp 1,5 M

2026-01-11 04:22:55
Kejari Jambi Geledah Kantor EBN, Telusuri Pajak Parkir Rp 1,5 M
JAMBI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor pengelola Pasar Angso Duo terkait pengelolaan pajak parkir, Rabu .Tim dari Pidana Khusus Kejari Jambi tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan memeriksa sejumlah ruangan. Mereka juga membawa dokumen milik PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).Diduga kuat perusahaan tidak menyetorkan kewajiban pajak parkir periode Maret hingga Desember 2023, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.“Hari ini kita melakukan penggeledahan kantor PT EBN terkait dengan pajak parkir. Untuk kerugian negara kita masih menunggu penghitungan resminya, tetapi hitungan kasarnya bisa Rp 1,5 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, saat diwawancarai di lokasi.Baca juga: Uang Rp 734 Juta Dikembalikan, Kejari Jambi Tetap Usut Dugaan Korupsi Parkir Pasar AngsoduoDokumen yang disita berkaitan dengan pajak parkir. Soemarsono menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.Setibanya di kantor PT EBN, penyidik langsung menuju beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen administrasi keuangan dan pengelolaan pasar.Setelah sekitar tiga jam, penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa dokumen laporan retribusi serta beberapa perangkat penyimpanan data terkait Pasar Angso Duo.Sementara itu Kepala Pasar Angso Duo Jambi, Purnomo, menyatakan menghormati proses yang dilakukan Kejari Jambi.Ia tidak membantah bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan kewajiban pajak parkir yang belum dibayarkan.“Ya, itu berkaitan dengan temuan kurang bayar pada kewajiban pajak parkir. Tapi kami menghormati proses yang berjalan lah,” kata Purnomo saat dikonfirmasi.Ia menyebut pihaknya siap memberikan keterangan lanjutan apabila diminta oleh jaksa.


(prf/ega)