JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat bahwa pemberian rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan kawan-kawan tidak menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.“Jadi, terkait dengan hal tersebut, bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa .Baca juga: Menko Yusril Pastikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Sesuai AturanAsep menjelaskan bahwa para jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah melewati semua proses kasus Ira Puspadewi dan kawan-kawan dengan baik.Dia menambahkan bahwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP ini sudah melalui uji formal, yakni dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KPK juga menang dalam gugatan praperadilan tersebut.“Dan kami juga sudah melewati itu, jadi artinya secara formal apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya, sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.Baca juga: Ira Puspadewi dkk Dapat Rehabilitasi, KPK: Kita Tak Bisa IntervensiKemudian, secara uji materiil, Asep mengatakan bahwa kasus ASDP sudah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu sudah selesai baik secara pembuktian secara formal maupun materiil. Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” ucap dia.Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi."Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana, Jakarta, Selasa .“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," imbuhnya.Baca juga: Perjalanan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lalu Direhabilitasi PrabowoSebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa .
(prf/ega)
KPK: Rehabilitasi Ira Puspadewi Tak Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
2026-01-12 07:51:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:02
| 2026-01-12 06:12
| 2026-01-12 06:07
| 2026-01-12 05:46










































