Pakar Hukum: Publik Jangan Terjebak Pro-Kontra Kasus Korupsi Nadiem Makarim

2026-01-12 00:22:43
Pakar Hukum: Publik Jangan Terjebak Pro-Kontra Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Jakarta - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, meminta masyarakat tidak terjebak dalam perdebatan pro dan kontra terkait pelimpahan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.Ia menegaskan bahwa penilaian publik sebaiknya diserahkan pada proses pembuktian di pengadilan.“Serahkan pembuktiannya di pengadilan. Jangan semua perkara dilarikan ke persoalan politik,” kata Hibnu Nugroho.AdvertisementHibnu mengingatkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah berupaya memperkuat pemberantasan korupsi, sehingga aparat penegak hukum bekerja keras mengawasi potensi penyimpangan yang dilakukan pejabat negara."Kita berikan ruang pada Kejagung untuk melakukan pembuktian atas tuduhannya terhadap Nadiem Makarim,” ujarnya.Menurut Hibnu, pelimpahan perkara Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunjukkan bahwa Kejaksaan telah siap melakukan penuntutan dan membuktikan seluruh unsur dakwaan.“Akan dibuktikan dakwaan, seperti penyalahgunaan kewenangan, kerugian negaranya, maupun perannya seperti apa. Semua akan dirumuskan dalam dakwaan,” jelas dosen Fakultas Hukum Unsoed tersebut.Ketika ditanya mengenai perbandingan kasus ini dengan perkara mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, Hibnu menegaskan bahwa keduanya memiliki motif dan posisi hukum yang berbeda.“Pak Nadiem dalam perkara ini adalah sebagai menteri, pejabat publik atau pengguna anggaran. Sementara Ira dalam kaitan ini adalah korporasi yaitu direktur. Jadi saya kira ini hal yang berbeda. Makanya nanti di persidangan akan didakwaan perannya seperti apa, kerugiannya seperti apa yang akan diuraikan penuntut umum,” katanya. 


(prf/ega)