BANDUNG, - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan pada Sabtu , sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa.Baca juga: Korban Banjir Sumut: dari Jam 9 Pagi Sampai Terbenam Matahari Kami Cari Bantuan Dalam surat edaran yang diterima Kompas.com pada Senin , pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian risiko bencana secara menyeluruh dan meninjau kembali rencana tata ruang masing-masing wilayah.Penerbitan izin perumahan akan dihentikan sementara sampai ada hasil kajian risiko bencana di masing-masing kabupaten dan kota, atau sampai dilakukan penyesuaian rencana tata ruang.Pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan pembangunan.Baca juga: Dedi Mulyadi Telepon Lucky Hakim Minta Selesaikan Banjir Rob Indramayu, Warga Ucapkan Terima KasihJika ditemukan pembangunan yang berada di kawasan berisiko atau berpotensi menimbulkan kerusakan lebih lanjut, pemerintah diinstruksikan untuk melakukan peninjauan kembali."Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan," tulis surat edaran tersebut.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Jenazah Tuti (65) warga RW 14, Kampung Bojongasih, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diangkut menggunakan perahu lantaran kondisi di Kampung tersebut masih tergenang air, Minggu Selain itu, pengawasan teknis pembangunan diharapkan berjalan konsisten, mulai dari tahap perencanaan hingga konstruksi.Setiap bangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pelaksanaan pembangunan harus selaras dengan dokumen teknis yang ada."Sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang. Tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung," tambahnya.Surat Edaran tersebut juga mewajibkan pemulihan lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, termasuk penghijauan kembali."Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman," pungkasnya.
(prf/ega)
Dedi Mulyadi Hentikan Penerbitan Izin Perumahan Usai Bandung Raya Dikepung Bencana
2026-01-12 03:52:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:08
| 2026-01-12 06:59
| 2026-01-12 06:52
| 2026-01-12 06:37
| 2026-01-12 05:27










































