Respons Putusan MK, Kapolri Bentuk Tim Pokja Kaji Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

2026-01-12 14:00:50
Respons Putusan MK, Kapolri Bentuk Tim Pokja Kaji Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji secara cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun.Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi multitafsir dalam penerapan putusan tersebut.Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pembentukan tim pokja diputuskan dalam rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin pagi.“Tadi pagi, Alhamdulillah, Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri. Berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya," kata Sandi ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin sore.Baca juga: Feri Amsari: Semua Polisi Aktif yang Menjabat di Luar Polri Harus BerhentiMenurut Sandi, tim pokja akan bekerja secara simultan dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penempatan personel Polri di luar struktur.Ia mencontohkan, penugasan perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua ke atas pada jabatan struktural di luar Polri selama ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara jabatan di bawahnya ditetapkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.“Oleh karena itu, Bapak Kapolri mengharapkan bahwa tim Pokja membuat kajian percepatan tadi bisa menjadi landasan kita dengan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," ujarnya."Baik itu dari Menpan RB, kemudian dari BKN Badan Kepegawaian Negara, kemudian dari Menkum, kemudian Menteri Keuangan, maupun dari MK sendiri selaku pemutus," lanjut dia.Baca juga: Kata Komisi Reformasi Polri soal MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: Jadi Masukan BerhargaMeski tidak diberikan batas waktu formal, Kapolri meminta agar pokja bekerja secepat mungkin.Ia menegaskan kembali bahwa Polri menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai amanat peraturan perundang-undangan.Sandi tidak menampik bahwa salah satu tugas pokja adalah melakukan pemetaan atas jabatan sipil yang masih memungkinkan diisi oleh anggota polisi aktif, sesuai koridor hukum pascaputusan MK.“Itu mungkin salah satunya, salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh tim pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait tadi," ungkap Sandi.Baca juga: Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan SipilDiberitakan sebelumnya, MK dalam sidang putusan di Jakarta, hari ini, mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri."Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis .Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.Baca juga: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan KombatanSementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.


(prf/ega)