Refleksi Hari HAM 2025: Ruang Sipil Menyempit, Hak Warga Terhimpit

2026-01-12 03:52:53
Refleksi Hari HAM 2025: Ruang Sipil Menyempit, Hak Warga Terhimpit
HARI HAM Sedunia, tiap 10 Desember, mestinya terasa dekat: soal bisa hidup aman, bisa bersuara tanpa takut, bisa beribadah dengan tenang, bisa sekolah dan bekerja tanpa diperlakukan semena-mena, dan bisa menghirup udara bersih tanpa harus “berkelahi” dengan proyek yang merusak ruang hidup.Hari ini seharusnya bukan panggung slogan, melainkan pengingat bahwa martabat manusia itu urusan harian—ada di jalan, di kantor pelayanan publik, di ruang kelas, sampai di lini masa media sosial.Namun, refleksi Hari HAM 2025 di Indonesia datang dengan nada yang lebih muram. Sepanjang tahun, ruang sipil terasa makin sesak: aksi massa cepat dicap mengganggu ketertiban, kritik mudah dibaca sebagai ancaman, dan proses hukum sering melaju lebih kencang daripada kebiasaan mendengar.Pada saat yang sama, narasi “stabilitas” kerap menang telak atas narasi “hak”, seolah kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat itu bonus—bukan bagian inti dari demokrasi.Di situ dampaknya tidak berhenti pada angka-angka laporan atau deretan kasus di berita. Yang paling terasa adalah perubahan suasana: orang jadi ragu bicara, komunitas jadi waswas bergerak, dan warga biasa belajar menahan diri karena takut salah langkah.Ketika ruang sipil menyempit, hak warga ikut terhimpit—pelan-pelan, dari yang kelihatan sampai yang paling halus: rasa aman, rasa percaya, dan keyakinan bahwa negara hadir untuk melindungi, bukan membuat jera.Di tengah menyempitnya ruang sipil, nasib pejuang lingkungan hidup memberi contoh yang paling gamblang: advokasi yang semestinya dipandang sebagai kontribusi warga, malah kerap berujung proses hukum.Penahanan dua aktivis lingkungan di Semarang—Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif—yang dijerat UU ITE mempertegas betapa mudahnya kritik atau aktivitas digital ditarik ke ranah pidana, bahkan ketika publik luas memahami bahwa kerja-kerja pembelaan lingkungan adalah bagian dari kepentingan umum.Baca juga: Jangan Biarkan Bau Bangkai Bicara!Kasus Semarang itu berdiri di atas pola yang lebih panjang. WALHI mencatat 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi sepanjang 2014–2024, ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Angka ini membantu melihat bahwa masalahnya bukan insidental, melainkan berulang dan lintas komunitas—menyasar warga, petani, masyarakat adat, aktivis, sampai jurnalis lingkungan.Data lain melengkapi gambaran “iklim gentar” ini. Auriga Nusantara mencatat 133 kasus SLAPP/ancaman terhadap pembela lingkungan selama 2014–2023, menandai bagaimana sengketa lingkungan sering digeser menjadi perkara yang menguras tenaga, waktu, dan biaya pihak yang bersuara.Sementara itu, Satya Bumi bersama Protection International mencatat 33 kasus serangan dan ancaman terhadap pembela HAM lingkungan sepanjang 2024, dengan 204 korban individu (serta korban kelompok), memperlihatkan bahwa risikonya bukan hanya hukum—tetapi juga intimidasi dan kekerasan.Maka, ruang sipil menyempit, hak warga terhimpit rasa-rasanya menjadi terasa sangat konkret.Indonesia sejatinya sudah punya perangkat Anti-SLAPP (terutama Pasal 66 UU PPLH) dan berbagai kebijakan turunan. Namun, efektivitasnya ditentukan oleh satu hal yang sering luput, apakah aparat dan institusi penegak hukum menjadikannya kebiasaan kerja, bukan sekadar teks?Ketika pelindungan tidak otomatis bekerja sejak awal proses, pejuang lingkungan tetap menanggung beban paling mahal—bukan hanya kebebasan mereka, tapi juga keberanian publik untuk ikut menjaga ruang hidup.


(prf/ega)