Saksi Ungkap Reputasi Buruk Isargas di Bank Sebelum Kerja Sama dengan PGN

2026-01-12 02:32:01
Saksi Ungkap Reputasi Buruk Isargas di Bank Sebelum Kerja Sama dengan PGN
JAKARTA, - Head Marketing PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2016-2018, Adi Munandir, mengungkap reputasi keuangan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) buruk di mata bank sebelum kerja sama dengan PT PGN diteken. Hal ini Adi sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN yang melibatkan Mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai terdakwa.Adi pernah melakukan presentasi skema kerja sama dengan Isargas Group, induk perusahaan PT IAE, di hadapan dewan direksi PT PGN.Baca juga: Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas Dalam rapat pada 20 Oktober 2017, Adi menyampaikan ada tiga skema transaksi, termasuk advance payment.Opsi pertama yang ada adalah kegiatan jual beli dengan General Security Agreement (GSA) menjadi kolateral atau jaminan bagi Isargas Group agar bisa mendapatkan pinjaman dari bank. Sebelum kerja sama dengan PT PGN, Isargas Group diketahui sudah memiliki sejumlah utang kepada beberapa pihak, termasuk kepada PT Pertamina Gas (Pertagas). Lalu, opsi kedua adalah skema advance payment. Sementara, opsi ketiga adalah skema gabungan atau hybrid dari opsi kolateral GSA dan advance payment. “Hasil dari pengecekan dari tim keuangan, itu (kolateral GSA) tidak bisa dilakukan, masalah tentang bankability dari Isargas waktu itu. Maka yang tersisa adalah skema penyampaian dengan advance payment waktu itu,” ujar Adi Munandir dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat .Baca juga: Pendapatan dan Saham PT IAE Jadi Jaminan Pinjaman Bank Sebelum Kerja Sama dengan PGN Jaksa pun mempertegas soal kondisi keuangan Isargas Group. Dalam salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) Adi, disebutkan, Isargas Group punya reputasi buruk di catatan bank. “Rapat membahas terkait skema transaksi dengan Isargas yaitu transaksi berbentuk Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Transaksi akan menggunakan skema advance payment jika gagal menyediakan pinjaman ke Bank. Namun, realisasinya karena rating Isargas buruk di Bank, maka bank tidak bisa memberikan pinjaman kepada Isargas,” kata salah satu jaksa membacakan BAP. Adi mengaku, hal ini diketahuinya berdasarkan pemeriksaan dari tim keuangan PT PGN. Karena ada penolakan dari bank ini, perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan Isargas Group, melalui PT IAE, akhirnya dilakukan dengan skema advance payment. Dalam kasus ini, PT PGN akhirnya memberikan advance payment senilai 15 juta dolar Amerika. Angka advance payment 15 juta Dolar Amerika Serikat ini kemudian diduga menjadi kerugian keuangan negara. “(Perbuatan terdakwa) Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Terungkap di Sidang, Komisaris PT IAE Serahkan Uang Rp 6 Miliar ke Eks Dirut PGN


(prf/ega)