JAKARTA, - PT Hutama Marga Waskita atau Hamawas akan mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) sebagian Seksi 4 Dolok Merawan–Pematang Siantar segmen Sinaksak-Simpang Panei sepanjang 12,59 kilometer. Atas persetujuan dari Badan Pengusahaan Jalan Tol (BPJT), fungsional segmen Sinaksak-Simpang Panei dibuka pada 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 07.00-17.00 WIB. Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan, persiapan telah dilakukan seperti kelengkapan sarana dan prasarana pendukung operasional ruas tol, kelengkapan rambu penyediaan fasilitas keselamatan, dan kesiapan personel di lapangan.Baca juga: Mengurai Manfaat Strategis Jalan Tol Sinaksak-Simpang Panei Kemudian, optimalisasi sistem monitoring lalu lintas untuk memberikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan selama akan dibukanya secara fungsional Tol Sinaksak-Simpang Panei.“Kami menegaskan walaupun ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei telah difungsionalkan untuk mendukung kelancaran mobilitas momen Nataru 2025/2026, kami berkomitmen tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman,” ujar Dindin dikutip dari siaran pers, Sabtu .Tol Sinaksak-Simpang Panei akan menjadi pemecah kemacetan yang sering terjadi di Kota Pematang Siantar dan diharapkan mampu menjadi game changer (agen perubahan) dalam memudahkan distribusi logistik yang efisien dan pengembangan kawasan industri, serta pariwisata di Sumatra Utara.Selain itu, ruas tol Kutepat juga akan mempercepat mobilitas masyarakat, dengan waktu tempuh dari Medan menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba sekitar enam jam, kini hanya menjadi dua jam saja. Selama masa fungsional, segmen Sinaksak–Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan (Rp 0).Namun, pengguna yang masuk dari arah Medan/Tebing Tinggi dan melakukan perjalanan pada ruas yang sudah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan pada Gerbang Tol (GT) yang berlaku. Berdasarkan Surat dari BPJT terkait Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara Fungsional sebagai Jalur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dan Dirlantas Polda Sumut.Ruas fungsional yang melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka dua arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Jalan Nasional.Baca juga: Segera Beroperasi, Tol Sinaksak-Simpang Panei Beres Uji Laik FungsiDindin berharap dengan dibukanya secara fungsional ruas Sinaksak–Simpang Panei dapat meningkatkan kelancaran mobilitas serta memberikan pengalaman berkendara lebih efisien bagi masyarakat.“Langkah ini menjadi wujud komitmen kami agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan tiba lebih cepat untuk berkumpul bersama keluarga, merayakan Natal dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan,” tutup Dindin.Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat juga membentuk posko pelayanan agar dapat melayani dan memastikan keamanan pengguna jalan selama melintas.Sejumlah 38 unit armada siaga telah disiapkan terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, rescue dan ambulans untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengguna jalan.
(prf/ega)
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember, Catat Jamnya
2026-01-12 04:13:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:55
| 2026-01-12 04:17
| 2026-01-12 03:17
| 2026-01-12 02:15










































