Bahlil Sebut Golkar Juga Usulkan Gus Dur-Habibie Dapat Gelar Pahlawan Nasional

2026-01-16 11:28:41
Bahlil Sebut Golkar Juga Usulkan Gus Dur-Habibie Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan partainya konsisten mendukung wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Ia menyebut Golkar juga mendukung agar Presiden ke-3 RI Habibie dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dianugerahi gelar tersebut.Bahlil mulanya menanggapi perdebatan mengenai usulan Soeharto diberikan gelar pahlawan nasional. Dia menegaskan kiprah Soeharto terhadap pembangunan RI selama era pemerintahannya."Ya, itu biasa saja. Persoalan, negara ini kan kita harus menghargai jasa para tokoh-tokoh bangsa, ya. Jadi kita biasa saja. Kita tidak bisa melupakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Harto selama 32 tahun itu sesuatu yang luar biasa," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis .Bahlil mengatakan partainya terbuka dengan usulan pemberian gelar kepada dua presiden lainnya yang telah wafat. Dia menekankan setiap presiden terdahulu memiliki jasa terhadap RI."Kami itu, kami itu terbuka. Bila perlu tokoh-tokoh bangsa yang mantan-mantan presiden, yang sudah selesai, yang sudah pergi, sudah dipanggil oleh Allah Subhanahu Wataala, mereka itu punya jasa. Sampai kapan bangsa ini kalau selalu melihat kekurangan daripada tokoh-tokohnya? Lihat dong ada kelebihan-kelebihannya," katanya.Bahlil menyebut Gus Dur dan Habibie pernah memberikan kontribusi terbaik kepada negeri. Dengan begitu, ia mendukung penganugerahan gelar kepada keduanya."Pak Gus Dur juga mempunyai kontribusi yang terbaik untuk negara ini. Ya, kami menyarankan juga harus dipertimbangkan agar bisa menjadi pahlawan nasional. Pak Habibie juga, semuanya lah ya," pungkasnya.Simak Video Bahlil Usul Semua Presiden RI Bisa Dapat Gelar Pahlawan Nasional[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 09:58