Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

2026-01-14 06:16:42
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
JAKARTA, – Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin .Agenda ini digelar atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya, sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengawasan penanganan perkara yang kini telah menjerat delapan orang sebagai tersangka.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu .Baca juga: Pihak Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Ditunjukkan Saat Gelar Perkara Khusus BesokBudhi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh unsur internal dan eksternal kepolisian sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.Dari internal Polri, forum tersebut akan dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya mengundang lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.Gelar perkara akan dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka.Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB dengan agenda pembahasan klaster kedua yang melibatkan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.Baca juga: Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal HadirKuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus tersebut sebagai respons atas undangan resmi dari penyidik.“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu .Rivai berharap, gelar perkara khusus dapat memberikan kejelasan atas seluruh persoalan yang disampaikan para tersangka dan mendorong percepatan proses hukum ke tahap persidangan.“Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata dia.Namun, Rivai menegaskan bahwa gelar perkara khusus memiliki batas kewenangan dan tidak dimaksudkan untuk membahas materi pembelaan tersangka, karena hal tersebut merupakan ranah pengadilan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 05:10