- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Khairul Munadi menanggapi usulan dari Wakil Ketua Komisi X DPR agar Indonesia mencontoh Korea Selatan untuk memajang riwayat murid pelaku bullying ketika mendaftar kuliah."Saya kira itu saran ya, masukan yang baik untuk nanti kita dalami. Isunya juga kita perlu pastikan bahwa track record-nya itu kan harus benar. Jangan sampai nanti malah yang bersangkutan jadi korban," ucap Khairul Munadi di Gedung Kemdiktisaintek, Jakarta Pusat, Rabu .Ia mengatakan pihaknya masih perlu mendalami usulan ini untuk sampai berbentuk kebijakan."Jangan sampai malah nanti merugikan banyak pihak," ujarnya lagi.Di lingkup kampus perguruan tinggi sendiri Khairul memastikan sudah ada unit khusus dan regulasi untuk memastikan tindakan bullying bisa diminimalisir. Juga, ada kegiatan-kegiatan dan program-program edukasi untuk mengkampanyekan anti-bullying. "Sebagai wacana, saya kira itu masukan yang bagus kita akan dalami. Nanti kita akan coba lihat ya bagaimana kira-kira kemungkinannya untuk implementasi dan sebagainya," tegas Khairul.Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, mendorong Indonesia untuk meniru kebijakan Korea Selatan.Baca juga: Dirjen Dikti: UTBK SNBT Bukan Cuma Soal Tes, tapi Ujian Kejujuran"Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” ucap Esti, dikutip dari situs JDIH DPR. Seperti kita ketahui kasus bullying pada akhir tahun 2025 marak terjadi di Indonesia. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat dari bulan Januari sampai Desember total ada 60 kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.Adapun mulai 2026 Korea Selatan memberlakukan aturan agar semua universitas menampilkan jejak bullying murid semasa sekolah.Universitas lalu akan menerapkan sistem pengurangan poin berdasarkan tingkat keparahan tindakan disipliner dari catatan calon mahasiswa. Sanksi atas tindak kekerasan di sekolah di Korea Selatan tergolong dalam sembilan tingkatan.Mulai dari permintaan maaf tertulis, pembatasan kontak atau pembalasan, layanan sekolah atau masyarakat, pendidikan atau konseling wajib, skorsing, pemindahan kelas, pemindahan sekolah, dan terakhir pengusiran.Sesungguhnya sudah ada beberapa kampus yang menerapkan sistem ini dalam setidaknya dalam dua tahun terakhir. Alhasil, tahun lalu 298 pelajar ditolak untuk kuliah.Baca juga: Kasus Bullying SMPN 19: Kepsek Didesak Mundur, Diduga Ada Pembiaran Bully Berbulan-bulan
(prf/ega)
Dirjen Dikti Tanggapi Usulan DPR untuk Pajang Riwayat Siswa Pelaku Bullying seperti Korsel
2026-01-12 05:52:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:37
| 2026-01-12 05:35
| 2026-01-12 05:33
| 2026-01-12 04:56










































