Ari Bias Jelaskan Gugatan Rp 4,9 Miliar ke Penyelenggara Konser yang Tampilkan Lagu "Bilang Saja"

2026-01-12 16:41:00
Ari Bias Jelaskan Gugatan Rp 4,9 Miliar ke Penyelenggara Konser yang Tampilkan Lagu
JAKARTA, - Pencipta lagu Ari Bias akhirnya buka suara atas gugatan perdata pelanggaran hak cipta ke penyelenggara acara PT Aneka Bintang Gading dengan nilai gugatan Rp 4,9 M.Gugatan itu teregister dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.Melalui Instagram-nya, Ari Bias membenarkan gugatan itu.“Benar saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kelanjutan dari pelanggaran hak cipta lagu saya yang berjudul ‘Bilang Saja’ yang dibawakan tanpa izin dalam konser di tiga tempat oleh PT Aneka Bintang Gading sebagai penyelenggara acara,” tulis Ari Bias, dikutip Kompas.com, Senin .Baca juga: Gugat Penyelenggara Rp 4,9 Miliar, Ari Bias Permasalahkan 3 Konser yang Pakai Lagu “Bilang Saja”Dalam gugatan itu, Ari Bias menyertakan turut tergugat Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan LMK Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).Meski demikian, Ari Bias menekankan bahwa turut tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum.Ari Bias berujar mereka dilibatkan untuk memberikan keterangan sekaligus melengkapi syarat formil.Baca juga: Tanggapan Piyu dan Ari Bias soal Penarikan Royalti meski Pencipta Lagu Keluar dari LMK“Para pihak turut tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum, mereka saya sertakan untuk dapat memberikan keterangan dalam gugatan dan melengkapi syarat formil gugatan agar gugatan tidak kurang pihak,” tulis Ari Bias.“Demi kepastian hukum bagi perlindungan terhadap hak cipta dan seperti yang sudah saya sampaikan di beberapa forum resmi bahwa penyelenggara acara adalah pihak yang bertanggung jawab,” tambah Ari Bias.Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto membeberkan tentang gugatan Ari Bias.Baca juga: Ari Bias Ungkap Laporannya di Bareskrim Sudah Periksa 12 Saksi, Termasuk Agnez Mo“Jadi ada masuk gugatan pelanggaran hak cipta. Perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai penggugat,” kata Sunoto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin.“Jadi inti dari pokok gugatannya, saya sampaikan ini penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,” tutur Sunoto.Terdapat tiga konser yang dipermasalahkan Ari Bias yang menampilkan lagu ciptaannya berjudul “Bilang Saja”.“Tiga konser komersial pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta,” tambah Sunoto.Sebuah kiriman dibagikan oleh Ari Bias | EL Ari (@ari_bias)


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-12 14:41