Dua PPPK di Pasuruan Tak Diperpanjang Kontrak karena Terbukti Nikah Siri dan Penipuan

2026-01-12 02:32:01
Dua PPPK di Pasuruan Tak Diperpanjang Kontrak karena Terbukti Nikah Siri dan Penipuan
PASURUAN, - Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Rusdi Sutejo tidak memperpanjang kontrak dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Kedua pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan, karena nikah siri dan terlibat penipuan.Rusdi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, terkait satu PPPK yang terlibat penipuan, saat ini juga sudah keluar putusan."Benar, ada dua PPPK tidak diperpanjang karena satu terbukti melakukan nikah siri dan satunya lagi terlibat penipuan yang sudah ada putusannya," jelas Rusdi, Selasa .Baca juga: Lima Tahun Menanti, Honorer Pasuruan Akhirnya Terima SK PPPK Paruh WaktuDengan adanya keputusan tersebut, pihaknya tidak memperpanjang masa kerja akibat tindakan kedisiplinan.Ia mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memegang janji sebagai abdi negara sebagaimana tertuang di Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara.Selanjutnya teknnis terkait aturan telah tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021."Sedangkan aturan teknisnya tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), meliputi kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin," jelasnya.Baca juga: Angka Perceraian di Pasuruan Naik Capai 2.270 Kasus, Mayoritas Istri Gugat Cerai SuamiUntuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan sebelumnya juga memberhentikan seorang guru, Nur Aini, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).Nur Aini diberhentikan karena pelanggaran Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Baca juga: Mutasi Ditolak, Pemecatan Jadi Akhir Karier Guru Nur Aini sebagai ASNNA melanggar kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.Rusdi Sutejo mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada jajarannya agar selalu menjaga marwah sebagai abdi negara dengan melaksanakan aturan yang berlaku."Untuk itu, kemarin saat Apel Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu saya sudah mengingatkan agar tetap menjaga marwah sebagai abdi negara. Memperhatikan dan melaksanakan aturan yang berlaku," ujarnya.


(prf/ega)