Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka Cuma sampai Besok

2026-01-12 06:39:53
Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka Cuma sampai Besok
- Pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu masih diperpanjang sampai besok, 31 Desember 2025.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru memperpanjang pendaftaran ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan guru memperoleh pengakuan profesional sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.Berdasarkan data nasional, Ditjen GTKPG mencatat masih terdapat guru yang sebenarnya memenuhi kriteria, namun belum mengikuti PPG bagi Guru Tertentu, tetapi belum mendaftar untuk seleksi administrasi.Oleh karena itu, pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 5 dibuka sejak 19 November dan diperpanjang hingga 31 Desember 2025.Sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi guru tertentu (dalam jabatan) untuk mendaftar melalui skema ini.Baca juga: Bank Islam Dunia Buka Beasiswa Penuh S1-S3, Ada Tunjangan Hidup BulananDirektur PPG, Ferry Maulana Putra, mengajak para guru untuk memanfaatkan secara maksimal perpanjangan waktu yang sudah diberikan oleh pemerintah.“Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya melalui pendaftaran Program PPG bagi Guru Tertentu sebagai jalur resmi untuk meraih sertifikasi pendidik,” ujar Ferry, dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, Selasa .Ia juga menyampaikan bahwa program PPG bagi Guru tertentu akan tetap dilanjutkan di tahun berikutnya.Namun mekanisme dan ketentuan pelaksanaan ke depan akan mengikuti kebijakan yang berlaku.PPG Bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024.Serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi administrasi mengacu pada Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Tertentu yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG dihttps://ppg.kemendikdasmen.go.id.Baca juga: Cerita Wuri, Dosen yang Jadi Inisiator Unit Layanan Disabilitas UGMDOK. KEMENDIKDASMEN Ilustrasi guruGuru yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan diimbau untuk memantau informasi lanjutan secara berkala melalui akun SIMPKB masing-masing serta mengikuti ketentuan PPG pada periode selanjutnya.Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik dapat ditempuh melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.Sebagai dukungan koordinasi, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di setiap kabupaten/kota dan provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing.Direktorat Jenderal GTKPG mengharapkan dukungan aktif dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh guru di wilayah kerjanya, sehingga kesempatan mengikuti PPG Bagi Guru Tertentu Periode 5 dapat dimanfaatkan secara optimal.


(prf/ega)