Rincian Besaran UMP Jakarta 2026, Pemprov Siap Tindak Perusahaan Nakal

2026-02-01 23:29:51
Rincian Besaran UMP Jakarta 2026, Pemprov Siap Tindak Perusahaan Nakal
JAKARTA, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876.Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.Penetapan UMP 2026 disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai rapat bersama Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta, Rabu .Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.Baca juga: Pramono Buka-bukaan soal UMP 2026: Sempat Alot, Ada Tarik Ulur Pengusaha dan BuruhPramono menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761. Dengan penetapan terbaru, terjadi kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.Yassierli menjelaskan, alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.Baca juga: Pramono Bakal Tindak Perusahaan yang Tak Terapkan UMP DKI 2026 Rp 5,7 JutaDalam pembahasan di tingkat daerah, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati penggunaan alfa sebesar 0,75 untuk penetapan UMP 2026.“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” lanjut Pramono.Ia mengakui, proses pembahasan berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan antara unsur buruh dan pengusaha.“Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9,” lanjut Pramono.Baca juga: UMP DKI Ditetapkan Rp 5,7 Juta, Pramono: Alhamdulillah Diterima Semua PihakPramono memastikan, UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan arahan terkait reformasi birokrasi dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat.Birokrasi juga diminta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran.“Sebab, tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik,” ungkapnya. Baca juga: Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSNPerlu diketahui, mulai 2023, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga.Sampai saat ini, penilaian tersebut diperluas pada 19 kementerian/lembaga (K/L) dan lima pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung (MA).Purwadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah menunjukkan upaya memperkuat integritas ke tahap yang lebih matang. “Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.Dia menyampaikan, untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh, dan semakin berdampak.Baca juga: Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GNPertama, pembangunan zona integritas harus terus diperluas. Kedua, pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat, kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.Prestasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.“Saya berharap, upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

| 2026-02-01 22:27