Tahun Depan, Akad Rumah Subsidi 62.000 Unit Digelar di Jawa Tengah

2026-01-17 03:32:32
Tahun Depan, Akad Rumah Subsidi 62.000 Unit Digelar di Jawa Tengah
JAKARTA, - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara berencana melaksanakan akad massal rumah subsidi bagi jilid III untuk 62.000 rumah subsidi di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) antara Juni 2026-Juli 2026.Ini disampaikan Ara dalam sambutannya pada akad 50.030 rumah subsidi di Serang, Banten, Sabtu .Baca juga: Prabowo Resmikan Akad Massal 50.030 Rumah Subsidi Serentak di Banten"Izin Pak (Prabowo) dengan beberapa titik seluruh Indonesia 62.000 (rumah subsidi). Jadi totalnya 6+2=8 angka kesukaan Bapak Presiden," tutur dia."Karena tugasnya Menteri selain menyenangkan rakyat, juga menyenangkan Presiden, Pak. Supaya Presidennya juga semangat, Pak," kata Ara sambil tertawa.Hari ini, 20 Desemberr 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan akad massal 50.030 rumah subsidi di Perumahan Pondok Banten Indah (PBI), Serang, Banten.Peresmian ini ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Prabowo, didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).Baca juga: Prabowo Tambah Anggaran Perumahan Rp 10 Triliun, Targetkan Bedah Rumah 400 Ribu UnitDari jumlah tersebut, 300 akad dilakukan di lokasi acara diikuti oleh 11 bank penyalur, sedangkan sisanya 49.730 akad lainnya akan berlangsung secara daring.Ini diikuti 39 bank penyalur yang tersebar di 33 provinsi di 110 titik di kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan ini merupakan bentuk upaya dan usaha Pemerintah dalam membantu masyarakat Indonesia yang ingin hidup terjormat, layak, dan berkualitas. “Dan ini tekad kita, ini perjuangan kita bersama. Kali ini saya ucapkan terima kasih ke semua pihak yang hari ini bersatu, sehingga kita bisa memberi suatu kualitas hidup kepada rakyat kita,” tutur Prabowo dalam acara tersebut.Menurut Prabowo, ini merupakan usaha yang sangat membanggakan walaupun masih jauh bila dibandingkan dengan yang harus dicapai.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 03:02