12 Tahun Penjara untuk Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana

2026-01-16 08:11:59
12 Tahun Penjara untuk Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana
Nanang Irawan alias Gimbal terbukti salah melakukan pembunuhan terhadap artis Sandy Permana. Nanang Gimbal pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang."Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim seperti dilihat dari SIPP PN Cikarang, Jumat (21/11/2025).Selain itu, hakim juga menghukum Nanang Gimbal untuk membayar restitusi kepada istri Sandy Permana. Total restitusi yang dibebankan berjumlah Rp 269.706.000 (Rp 269,7 juta)."Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000," ujar hakim.Pembunuhan Sandy Permana ini terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy Permana merupakan aktor yang dikenal publik lewat sinetron 'Mak Lampir'.Jaksa mengatakan Nanang dan Sandy Permana saling kenal sejak 2017. Keduanya merupakan tetangga di Cibarusah.Hubungan antara Nanang dan Sandy mulai tak harmonis sejak tahun 2019. Jaksa mengatakan hal itu terjadi setelah Sandy Permana mendirikan tenda untuk acara pesta pernikahan dan masuk ke pekarangan rumah terdakwa serta menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin.Sejak itu, Nanang dan Sandy tak pernah saling sapa. Pada tahun 2020, Nanang dan keluarganya memutuskan menjual rumah dan pindah mengontrak ke rumah lain di perumahan yang sama. Pada Oktober 2024, keduanya hadir dalam rapat pencopotan Ketua RT 005 karena diduga melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar. Jaksa mengatakan Sandy Permana berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT, lalu terdakwa Nanang menegur dengan kalimat 'Nggak usah teriak-teriak, biasa aja'.Jaksa menyebut Sandy tidak terima dengan teguran itu dan membalasnya dengan menyebut Nanang bukan warga setempat. Singkat cerita, hubungan yang panas itu terus berlanjut.Pada 12 Januari 2025, jaksa menyebut Sandy Permana meludah dengan tatapan sinis ke arah Nanang yang sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Nanang disebut emosional dan mengejar terdakwa dengan pisau.Nanang kemudian menusuk perut kiri korban sebanyak dua kali. Sandy disebut sempat melawan, tetapi terdakwa menusuk korban ke pelipis kiri, kepala, dada serta leher.Sandy sempat melarikan diri. Tapi Nanang terus mengejar dan menusuk Sandy lagi di bagian punggung. Jaksa mengatakan ada warga lain yang melihat Sandy dalam kondisi berdarah-darah. Warga itu kemudian berteriak minta tolong hingga akhirnya warga lain datang untuk sama-sama melarikan Sandy ke rumah sakit.Sandy sempat dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulya, namun pihak RS tidak bisa melakukan tindakan darurat karena keterbatasan alat. Sandy kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cileungsi dan setelah sampai di Rumah Sakit Cileungsi, pihak Rumah Sakit Cileungsi menyatakan bahwa korban Sandy Permana sudah meninggal.Nanang kemudian melarikan diri dengan menumpangi truk beberapa kali hingga tiba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia mematikan handphone (HP) selama dalam pelarian.Nanang ditangkap di Karawang pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia sempat mencukur rambutnya untuk menghilangkan rambut gimbal yang menjadi ciri khas fisiknya.Lihat juga Video: Meluapnya Dendam Nanang Sampai Akhirnya Bunuh Sandy Permana[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 07:37