SEMARANG, – Sebanyak 10 anggota TNI menjadi korban penipuan suplesi kredit fiktif dan penyalahgunaan dana pinjaman nasabah yang dilakukan mantri sebuah bank unit Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.Atas perbuatannya, mantri bank BUMN berinisial DNR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Sarwanto, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka.“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I A Semarang, Kedungpane,” kata Sarwanto, Senin .Baca juga: Tiga Eks Petinggi Bank DKI Didakwa Loloskan Kredit Bermasalah ke PT Sritex, Rugikan Negara Rp 150 MiliarPenahanan dilakukan pada Senin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-12/M.3.10/Fd.2/12/2025, setelah sebelumnya DNR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-14/M.3.10/Fd.2/12/2025.Sarwanto menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kredit Bank Unit Banyumanik dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.Tersangka diduga mengajukan suplesi kredit fiktif, menyalahgunakan dana pelunasan kredit, serta menggunakan setoran angsuran pinjaman nasabah untuk kepentingan pribadi.Akibat perbuatan tersebut, para nasabah atau debitur dirugikan karena identitas dan nama mereka digunakan tanpa sepengetahuan untuk pengajuan kredit fiktif.Selain itu, pihak Bank juga mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai sekitar Rp 3 miliar.Dalam menjalankan aksinya, DNR diduga menggunakan sejumlah modus.Salah satunya mengajukan suplesi kredit fiktif dengan memalsukan dokumen pengajuan pinjaman, termasuk tanda tangan nasabah, juru bayar instansi, hingga atasan debitur.Baca juga: Korupsi Rumah Subsidi di Bali, Bos Pengembang dan Manajer Bank BUMN Ditetapkan TersangkaSelain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan dana pencairan suplesi kredit milik nasabah yang benar-benar mengajukan pinjaman, serta menggunakan dana yang seharusnya untuk pelunasan kredit bagi kepentingan pribadi.Modus lain dilakukan dengan menyalahgunakan setoran penurunan pokok pinjaman dan angsuran kredit. Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan nasabah setelah restrukturisasi pinjaman.Nasabah tetap menyetor angsuran dengan nominal lama, sementara tersangka hanya menyetorkan sesuai nilai baru yang lebih kecil dan memanfaatkan selisihnya.“Uang setoran tersebut diputar untuk menutup angsuran debitur lain, sehingga tersangka tidak perlu melakukan penagihan,” jelas Sarwanto.Ia juga membenarkan bahwa sejumlah korban memiliki latar belakang prajurit TNI.“Korbannya sepuluh anggota (TNI) dan satu warga sipil,” lanjut dia.Tersangka DNR kini ditahan di Lapas Kelas I A Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(prf/ega)
Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejari Semarang, Tipu 10 Anggota TNI dan Rugikan Bank Rp 3 Miliar
2026-01-12 05:44:20
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:44
| 2026-01-12 04:22
| 2026-01-12 03:52










































