Jakarta - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ketum Ikadin) Adardam Achayar mengatakan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat memperkuat peran advokat."Berlakunya KUHP Nasional ini dan berlakunya KUHAP sebagai aturan perlaksanaannya, di sini kan ada penguatan peran, fungsi, dan tanggung jawab daripada advokat," ujar Adardam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa .Ia menyampaikan, dalam Rakernas Ikadin 2025 pada Senin 10 November 2025, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa RUU KUHAP akan disahkan pada akhir Desember tahun ini.Advertisement"Komitmen pemerintah dan di DPR itu disampaikan dalam seminar pada Rakernas Ikadin bertajuk 'Melalui Rakernas Ikadin 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat Dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional'," terang Adardam.Dia menjelaskan, dalam seminar tersebut, pengurus dan anggota Ikadin mendengar pemaparan dan berdiskusi langsung dengan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman."Mendengar dan berdiskusi, baik dengan Kemenkum atau dengan Komisi III sebagai pihak pertama yang tahu tentang substansi ataupun latar belakang daripada fungsi norma itu," kata Adardam.Dia mengatakan, pengurus dan anggota Ikadin bisa menjadikan materi yang disampaikan Wamenkum dan Ketua Komisi III DPR tersebut sebagai oleh-oleh saat kembali ke daerahnya masing-masing."Mengimplementasikan KUHP Nasional ataupun KUHAP dalam kerangka memberikan pembelaan hukum, keadilan kepada masyarakat pencari keadilan," terang Adardam.Fokus pada 3 Hal Adardam menyampaikan, sejak didirikan, Ikadin fokus pada 3 hal yakni memberikan bantuan dan penyuluhan hukum secara cuma-cuma atau gratis, serta aktif dalam politik pembangunan hukum."Ini adalah kesempatan kami untuk mendapatkan bekal yang lebih konkret tentang subsansi KUHP Nasional, subsansi rancangan KUHAP yang akan segera diundangkan untuk bisa memberikan pembelaan kepada masyarakat pencari keadilan," ucap dia.Adardam menyampaikan, salah satu poin Rakernas yang bertepatan dengan HUT ke-40 Ikadin, mendukung pemerintah mereformasi Polri dan meminta Presiden Prabowo agar mereformasi seluruh lembaga dan aparatur penegak hukumnya."Yang harus direformasi itu bukan hanya Polri. Seluruh instansi penegak hukum harus direformasi. Harus direformasi juga Kejaksaan. Harus direformasi juga Mahkamah Agung, termasuk advokat. Kalau tidak, percuma," kata dia.Adardam menjelaskan, semua lembaga penegak hukum dan aparaturnya harus direformasi karena semuanya merupakan bejana yang saling berhubungan."Jadi kalau misalnya yang direformasi itu hanya Polri memberikan kesan seakan-akan bahwa yang bermasalah itu hanya Polri," ucap dia.Menurut Adardam, mereformasi advokat tidaklah susah, yakni kembali ke semangat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat bahwa Peradi sebagai single bar."Karena dengan single bar ini akan ada standardisasi pendidikan, ujian, pengawasan, dan penindakan. Sekarang tidak. Rekrutmen advokat sekarang betul-betul sudah sampai kepada sangat-sangat menyedihkan sehingga melahirkan advokat-advokat yang tidak kompeten," terang dia."Kemudian, cabut Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015. Kalau itu dicabut dan seluruh kewenangan itu mutlak diberikan kepada Peradi, niscaya, insyaallah dunia advokat tidak akan begini," jelas Adardam.
(prf/ega)
Ketum Ikadin Sebut Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Bisa Perkuat Advokat
2026-01-13 00:16:26
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 00:41
| 2026-01-13 00:13
| 2026-01-12 23:21
| 2026-01-12 23:05
| 2026-01-12 22:04










































