Polisi Tangkap ASN Pemkab Tangerang, Ikut Selundupkan 35 Paket Ganja dalam Kerangka Motor Vespa

2026-01-31 01:02:57
Polisi Tangkap ASN Pemkab Tangerang, Ikut Selundupkan 35 Paket Ganja dalam Kerangka Motor Vespa
Jakarta Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial AH (44) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran 35 paket ganja kering. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan jajaran Polsek Panongan."Di mana kasus ini telah berhasil diungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Posek Panongan kepada seorang yang berinisial J (19), dikontrakannya di Desa Rancaiu, kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Indra, Kamis .AdvertisementSelain AH, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni LK (24), seorang buruh harian, dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan penyelundupan ganja antarprovinsi.Indra menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini yang bermula atas pengembangan dari pengguna narkotika di wilayah Panongan itu, didapat informasi, barang bukti berupa ganja tersebut berasal dari pengedar yang berada di daerah Bogor, Jawa Barat."Kemudian jajaran Polsek Panongan melakukan upaya-upaya pengembangan kasus, langsung bergeser ataupun bergerak ke daerah Bogor, dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," tutur dia.Menindaklanjuti temuan itu, tim Polsek Panongan bergerak ke Bogor dan menangkap ketiga tersangka. Dari tangan IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar.Kepada penyidik, IT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)."Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi," katanya. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-31 00:23