Respons Pramono Soal Penetapan UMP Jakarta 2026

2026-01-12 18:03:45
Respons Pramono Soal Penetapan UMP Jakarta 2026
JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan.Ia menyampaikan dirinya baru akan mengambil keputusan pada tahap akhir setelah seluruh proses teknis rampung.“Masih belum (ditetapkan) baru dibahas. Kan saya di ujung aja nanti,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin .Baca juga: Rincian Kenaikan UMP Jakarta dalam 5 Tahun TerakhirKetika ditanya apakah UMP tahun depan akan mengalami kenaikan atau penurunan, Pramono belum bisa memberikan gambaran.Menurutnya, semua hal terkait besaran UMP masih akan dibicarakan lebih lanjut oleh pemerintah pusat yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memiliki kewenangan.“Nanti dibahas,” lanjut dia.Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI menegaskan besaran UMP belum dapat ditetapkan karena pedoman resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.Penjelasan ini disampaikan di tengah aksi buruh yang menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 6 juta di depan Balai Kota, Senin .“Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan,” ucap Kepala Disnakertransgi Syaripudin di Balai Kota Jakarta, Senin.Baca juga: Buruh Minta UMP Jakarta 2026 Rp 6 Juta, Pemprov DKI Tunggu Aturan KemenakerSyaripudin memastikan, seluruh daerah kini berada dalam posisi menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi dasar perhitungan UMP.“Saya pikir semua sama, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah,” lanjut dia.Menurut dia, pembahasan UMP baru bisa dimulai setelah pedoman tersebut keluar.Nantinya, Dewan Pengupahan yang berisi perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah akan merumuskan formula upah sebelum hasilnya diserahkan kepada Gubernur DKI.“Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP untuk tahun mendatang,” kata Syaripudin.Syaripudin juga menilai aksi penyampaian aspirasi dari buruh adalah hal wajar dan menjadi bagian dari dinamika hubungan industrial.


(prf/ega)