MENJELANG akhir tahun, publik kembali dikejutkan rangkaian kasus korupsi yang menjerat kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional 27 November 2024.Dalam tiga bulan terakhir, empat kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Ajis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan Bupati Lampung Tengah Ardhito Wijaya.Selain itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan atas dugaan rasuah.Rentetan kasus ini memantik kembali pertanyaan mendasar: mengapa kepala daerah kerap terjerat korupsi?Sesungguhnya masalah korupsi kepala daerah bukan fenomena baru, melainkan penyakit struktural yang tak kunjung sembuh sejak 20 tahun lalu.Baca juga: Bantuan Asing dan Status Darurat BencanaFenomena ini telah berlangsung sejak Indonesia menggelar Pilkada langsung perdana pada 1 Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.Hasilnya, baik Bupati maupun Wakil Bupati Kutai Kertanegara hasil Pilkada langsung pertama itu keduanya masuk penjara gara-gara korupsi.Sejak itu, tanpa perbaikan regulasi yang signifikan, kasus serupa terus berulang setiap tahun. Saya mencatat selama dua dekade Pilkada langsung, 413 kepala daerah dan wakil kepala daerah telah terjerat kasus korupsi.Modus korupsi paling umum antara lain: penyimpangan pengadaan barang dan jasa, korupsi proyek pembangunan fisik seperti jalan dan gedung korupsi perizinan, serta jual beli jabatan dalam birokrasi daerah.Jabatan kepala dinas, sekretaris dinas, bahkan jabatan camat ada harganya. Praktik ini jelas menyimpang dari "merit system”, di mana ASN naik jabatan karena prestasi bukan karena membeli.Penyebab utama maraknya korupsi kepala daerah adalah mahalnya ongkos politik Pilkada.Kandidat harus menanggung biaya mahar partai politik, biaya kampanye dan logistik, pembentukan tim sukses berlapis hingga tingkat desa, honor saksi ribuan TPS, dan beli suara pemilih (vote buying) berupa uang maupun sembako.Siapa yang berani membayar paling besar, dialah yang bakal dipilih. Begitulah "voting behaviour" atau perilaku kebanyakan pemilih kita.Riset Litbang Kemendagri menunjukkan, biaya pemenangan seorang kepala daerah dapat mencapai puluhan miliar rupiah hingga ratusan miliar rupiah.
(prf/ega)
Meniadakan Pilkada Mahal
2026-01-12 04:25:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:53
| 2026-01-12 03:13
| 2026-01-12 02:37
| 2026-01-12 02:32
| 2026-01-12 01:54










































