Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Ekstasi Saat Kecelakaan Mobil di Lampung

2026-02-04 08:32:50
Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Ekstasi Saat Kecelakaan Mobil di Lampung
Mobil Nissan Xtrail yang mengangkut puluhan ribu butir ekstasi mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung. Kasus ini kini diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri."Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).Pengambil alihan kasus itu atas perintah langsung dari Brigjen Eko Santoso. Kasus tersebut resmi diambil alih oleh Bareskrim sejak Jumat (21/11).Sebagai informasi, mobil Nissan Xtrail berwarna hitam mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung. Mobil itu ternyata membawa narkoba.Dilansir detikSumbagsel, Jumat (21/11/2025), mobil bernomor polisi D-1160-UN itu mengalami kecelakaan pada Kamis (20/11) pagi di Km 136 B di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam video yang beredar, tampak mobil dalam keadaan ringsek.Sejumlah polisi, personel TNI, dan petugas tol tampak mengamankan lokasi. Ada tas-tas yang disebut berisi puluhan pil ekstasi tercecer di tengah jalan hingga ke luar jalan tol. Pil ekstasi tersebut dibungkus kemasan plastik hitam.Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan jumlah pasti pil ekstasi yang ditemukan masih dihitung."Benar, tadi pagi terjadi kecelakaan di jalan tol ruas Bakter di Km 136 B, di mana pemilik mobil melarikan diri dan ditemukan diduga pil ekstasi. Sampai saat ini masih dalam penghitungan. Untuk perkiraan, ada puluhan ribu yang ditemukan dalam 34 kemasan," jelasnya.Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung masih melakukan pengejaran terhadap pemilik kendaraan.Tonton juga video "Mobil Kecelakaan di Tol Lampung Bawa Puluhan Ribu Ekstasi, Sopir Kabur"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 06:14