Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri

2026-02-03 02:47:10
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis , dikutip dari Antara.Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH.Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.Baca juga: Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terkait pajak yang terjadi pada tahun 2016-2020.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin .Ia mengatakan, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.Baca juga: Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di BelakangAnang tidak membeberkan waktu dan lokasi penggeledahan.Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.Anang hanya menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.“Iya (naik sidik),” ucap Anang.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-03 02:06