Berlaku 2026, Kejagung Minta Kejati hingga Kejari Sosialisasikan KUHAP Baru Bersama Pemda

2026-01-17 03:29:52
Berlaku 2026, Kejagung Minta Kejati hingga Kejari Sosialisasikan KUHAP Baru Bersama Pemda
PALANGKA RAYA, - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rudi Margono, menginstruksikan jajaran kejaksaan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk segera menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.“Terkait dengan KUHAP, yang nanti tahun 2026 akan berlaku, tentunya jajaran kejaksaan perlu kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan,” ungkap Rudi kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu .Baca juga: Demo Tolak KUHAP di Banjarmasin Ricuh, Mahasiswa Berusaha Dobrak Pagar DPRD KalselRudi menekankan pentingnya sikap proaktif dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menyambut revisi KUHAP tersebut.Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai KUHAP yang baru.“Disahkannya KUHAP, momentum itu harus disambut dengan upaya sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat supaya mereka tahu ada undang-undang baru dan segera diimplementasikan,” ujarnya.KUHAP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur serangkaian aturan dan prosedur tentang tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia.Aturan ini berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur yang adil dan benar.Saat ini, KUHAP yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang mulai berlaku penuh sejak 31 Desember 1981.DPR RI dan pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU KUHAP yang lama menjadi undang-undang baru.KUHAP yang baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026.Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026.Baca juga: Masyarakat Desak KUHAP Ditunda, Menko Yusril: Dijalankan Dulu, Kecuali Pak Presiden Berpendapat LainKUHAP yang baru akan berlaku bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa ."Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026," sambungnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

“Fitur ini dapat memberi kendali kepada pengguna untuk menetapkan batas waktu menonton Shorts. Intervensi kecil seperti ini penting untuk membantu anak dan remaja belajar mengatur diri, jelas Graham.Pantauan KompasTekno, area Mental Health Shelf dan fitur pembatasan Shorts memang sudah bisa dijajal di Indonesia.Seperti disebutkan di atas, rak Mental Health Shelf yang dilabeli From health sources akan muncul ketika pengguna memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan penyakit mental.Baca juga: MTV Tutup Lima Channel Musik Akhir 2025, Tergeser YouTube dan Medsos?Sementara fitur pembatasan YouTube Shorts bisa diakses melalui menu pengaturan, tepatnya Settings > Time management > dan Shorts feed limit./Bill Clinten Fitur pembatasan waktu menonton Shorts yang baru dirilis YouTube di Indonesia.Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja mengatakan kedua fitur ini merupakan komitmen YouTube untuk membantu remaja Indonesia membangun kebiasaan digital yang lebih sehat serta mengakses informasi yang lebih bertanggung jawab.Di Indonesia, Suwandi menyebut kesehatan mental remaja akan menjadi salah satu fokus dan perhatian YouTube di Indonesia.“Kami sangat serius dengan komitmen kami soal kesehatan mental, dan ini akan menjadi topik yang akan terus menjadi fokus YouTube ke depannya,” kata Suwandi./Bill Clinten Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja dalam acara Beranda Jiwa di kantor Google Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis .Meski jadi fokus YouTube di masa depan, Suwandi menambahkan bahwa dukungan kreator dan pakar menjadi elemen penting agar komitmen ini juga bisa dijalankan dengan baik.Baca juga: YouTube Sulap Video Burik Lawas Jadi Bening dengan AI“Kami membutuhkan bantuan dan kerja sama untuk melanjutkan komitmen kami dan program terkait kesehatan mental di masa depan, sekaligus memperluas jangkauannya,” pungkas Suwandi.

| 2026-01-17 03:13