Ganja 10 Kg Disita dari Kontrakan di Baleendah Bandung, Pelaku Ditangkap

2026-02-03 03:10:51
Ganja 10 Kg Disita dari Kontrakan di Baleendah Bandung, Pelaku Ditangkap
BANDUNG, - Ganja seberat 10 kilogram diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung dari tangan DCI alias Opak (30), yang merupakan warga Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat lalu pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Bojong Koneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.Nova menyebut, di dalam kontrakan tersebut, didapati ganja seberat 10,419 kilogram.Dia menjelaskan, informasi tersebut bermula saat personel Satres Narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi terkait adanya penjualan ganja di wilayah itu.Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Semak-semak Baleendah, Polisi Tangkap Pelaku"Informasi awalnya, dari warga, kemudian kami lakukan penyelidikan dan benar di sebuah kontrakan kami amankan pelaku bersama barang buktinya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin .Hasil keterangan pelaku, dirinya mengaku diperintah oleh salah seorang untuk menerima ganja tersebut.Selain itu, DCI mengaku dirinya juga diperintah untuk membagi paket ganja itu menjadi beberapa bagian.Selanjutnya, pelaku disuruh untuk menyimpan ganja yang sudah direcah itu kemudian disimpan di suatu tempat."Nah, oleh seseorang yang menyuruh pelaku itu, si DCI disuruh memfotokan dan mengirim lokasi tempat pelaku menyimpan ganja tersebut," terangnya.Baca juga: Remaja Dikeroyok di Baleendah Bandung akibat Utang PiutangSelain mengamankan ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti tujuh buah paket ganja siap jual, dua paket ganja kering siap edar, dan satu paket ganja yang dibungkus plastik hitam.Selain itu, diamankan juga satu buah tas, satu buah timbangan elektrik, satu buah plastik klip, lakban warna coklat dan bening, kantong plastik, satu buah gergaji besi, gunting, dan satu handphone."Semua peralatan itu diduga digunakan untuk merecah ganja tersebut," ujarnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau hukuman penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun daun sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya berkurang kehidupan tanah yang dulu kaya mikroorganisme.Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis dalam beberapa tahun.Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.Baca juga: Mengapa Perkebunan Sawit Merusak Lingkungan?Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang kita rusak.

| 2026-02-03 01:26