Harga Emas Hari Ini 25 Desember 2025, Galeri24 Naik, UBS Turun

2026-02-05 12:39:55
Harga Emas Hari Ini 25 Desember 2025, Galeri24 Naik, UBS Turun
- Harga emas hari ini di Pegadaian, yakni Galeri24 dan UBS, mengalami perubahan harga jual per gram.Harga emas Galeri24 naik dari sebelumnya Rp 2.594.000 per gram menjadi Rp 2.597.000 per gram.Sementara itu, harga emas UBS mengalami penurunan harga jual. Per hari ini harga emas UBS Rp 2.648.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.652.000 per gram.Mengacu pada harga emas hari ini, Kamis , di laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut daftar lengkap harga emas Galeri24 dan UBS:Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 24 Desember 2025 Naik Rp 29.000: Cek Daftar LengkapnyaBerikut harga emas Galeri24 tanggal 25 Desember 2025:Baca juga: Harga Emas Hari Ini 24 Desember 2025 di Pegadaian Kompak Naik Lagi: UBS Tembus Rp 2,6 JutaBerikut harga emas UBS tanggal 25 Desember 2025:Baca juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 23 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Kompak NaikKOMPAS.COM/NUR ZAIDI Salah satu nasabah sedang melakukan transaksi di Pegadaian. Simak daftar harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian hari ini.Emas Galeri24 dan UBS memiliki kesamaan dari sisi kadar kemurnian. Keduanya sama-sama memiliki kadar kemurnian 99,99 persen atau setara 24 karat.Namun masing-masing berasal dari produsen yang berbeda. Galeri24 merupakan produk emas batangan yang diproduksi oleh anak perusahaan PT Pegadaian.Produk ini telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8880:2020 serta standar ISO, sehingga kualitas dan kemurniannya terjamin.Baca juga: Harga Emas Hari Ini 21 Desember 2025 di Pegadaian: Galeri24 dan UBS NaikDengan sertifikasi tersebut, emas Galeri24 dipastikan memiliki kadar kemurnian tinggi dan diproduksi sesuai standar yang berlaku.Sementara, emas UBS diproduksi oleh PT Untung Bersama Sejahtera, sebuah perusahaan swasta nasional yang telah lama berkecimpung di industri logam mulia.Demikian daftar harga emas hari ini 25 Desember 2025 untuk produk emas batangan Galeri24 dan UBS.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 12:25