Banjir Terjang Gunung Putri Bogor, Mobil-mobil Sempat Terjebak di Jalan

2026-02-03 17:56:54
Banjir Terjang Gunung Putri Bogor, Mobil-mobil Sempat Terjebak di Jalan
Banjir setinggi satu meter terjadi di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 60 rumah warga terendam."Hujan deras dengan intensitas tinggi serta tanggul jebol menyebabkan banjir di perum Griya Cikeas dengan ketinggian kurang lebih 100 cm," kata staf Kedaruratan dan Logistik BPBD Kahupaten Bogor Jalaludin, Senin (29/12/2025).Jalal menyebutkan peristiwa itu dilaporkan terjadi saat hujan deras terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Selain merendam rumah, banjir sempat membuat mobil-mobil terjebak di jalanan."Diperkirakan dampak hasil kaji cepat 60 rumah terdampak. Untuk fasilitas terdampak Masjid Al-Kholid," kata Jalal.Dalam video beredar dilihat detikcom, tampak banjir meluber ke jalanan hingga merendam mobil yang melintas di lokasi. Sejumlah pengendara tampak tidak bergerak dan terjebak di tengah banjir.Dalam video lainnya, menunjukkan anggota Damkar Kabupaten Bogor mengevakuasi warga dari dalam rumah. Banjir tampak setinggi pinggang petugas.Jalal menambahkan, petugas BPBD masih berada di lokasi untuk proses evakuasi warga dan penanganan banjir. Hingga malam ini, banjir belum surut dan dalam penanganan petugas."Saat ini banjir masih menggenang perumahan. Dibutuhkan penanganan lebih lanjut dari pihak terkait untuk perbaikan tanggul yang jebol," kata Jalal.Lihat juga Video 'Hujan Angin Terjang Kemang Bogor, Pohon Tumbang-Atap Berterbangan':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 18:42