Diduga Tilap Dana Desa Hingga Rp 343 Juta, Mantan Kades di Bangkalan Jadi Tersangka

2026-01-16 09:45:45
Diduga Tilap Dana Desa Hingga Rp 343 Juta, Mantan Kades di Bangkalan Jadi Tersangka
BANGKALAN, – Mantan Kepala Desa (Kades) Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343.580.080.Dana ratusan juta rupiah tersebut diduga digunakan untuk pembangunan wisata desa. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan AKP Hafid Dian mengatakan, tersangka MS (37) merupakan Kades Lajing periode 2016–2021.Dalam aksinya, MS diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).Baca juga: Viral Warga di Rokan Hilir Tak Terima Dapat Bantuan Beras Hanya 10 Kg, Ini Penjelasan KadesPada ADD tahun anggaran 2019, tersangka seharusnya memberikan honor, tunjangan, hingga jaminan sosial untuk perangkat desa serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.Selain itu, pada penggunaan Dana Desa, tersangka kembali diduga melakukan penilapan melalui pengerjaan proyek pembangunan yang tidak sesuai RAB."Jadi ada selisih bayar terkait proyek pembangunan tempat wisata desa. Ada pembangunan kios, toilet, pengurukan area parkir yang tidak dikerjakan sesuai RAB," ungkap Hafid, Kamis .Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 343.580.080.Baca juga: Protes Jalan Rusak, Kades di Lombok Tengah Mandi Lumpur di Jalur WisataHafid menyebutkan, perkara dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap P21. Tersangka beserta seluruh barang bukti juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan."Perkara ini sudah P21 dan sudah kami serahkan ke Kejari untuk proses selanjutnya," jelasnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara," pungkas Hafid.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-16 07:26