Ini Perubahan Penting dalam Draf RUU KUHAP Masukan dari Rakyat

2026-01-09 20:32:53
Ini Perubahan Penting dalam Draf RUU KUHAP Masukan dari Rakyat
JAKARTA, - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, draf Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengalami banyak perubahan, karena mengakomodasi sejumlah masukan masyarakat.Menurut Edward, seluruh pokok pembahasan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU KUHAP pada Rabu , merupakan hasil dari usulan publik yang dihimpun selama empat bulan terakhir.“Pembahasan RUU KUHAP pada siang hingga sore hari ini seluruhnya merupakan masukan dari masyarakat,” kata Edward, saat ditemui usai rapat di Gedung DPR, Rabu.Dia mengatakan, setidaknya ada 40 butir masukan dari masyarakat yang sebagian besar diakomodasi dalam rancangan beleib baru tersebut.Baca juga: Anggota DPR Sarankan Royalti Dikelola Negara, Usul LMK-LMKN Dibubarkan“Persis, karena ini kita bahasnya terus terang ada 40 item masukan masyarakat yang itu sebagian besar kita akomodasi di dalam RUU KUHAP ini,” kata Edward.Edward mengatakan, salah satu perubahan penting dalam draf RUU KUHAP adalah penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan ibu hamil.Selain itu, hak-hak kelompok rentan juga dijamin dalam RUU KUHAP agar proses hukum berjalan lebih adil dan manusiawi.Pria yang akrab disapa Eddy ini menegaskan bahwa nilai pembuktian saksi penyandang disabilitas kini dipastikan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan saksi lainnya.Ketentuan ini, kata Eddy, diambil dan disurun dari Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)“Kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang disabilitas mempunyai kekuatan yang sama dengan saksi lainnya,” ujar Edward.Edward juga mengungkapkan, pemerintah dan DPR sepakat bahwa seluruh proses penyidikan harus dilakukan secara transparan dengan pengawasan kamera.Baca juga: DPR-Pemerintah Kembali Rapat RUU KUHAP, Bahas Sorotan PublikTersangka juga wajib didampingi advokat selama pemeriksaan, dan pengacara berhak mengajukan keberatan yang kemudian akan dicatat dalam berkas perkara.“Pada saat penyidikan itu semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan,” kata dia.Selain itu, mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dapat diterapkan di setiap tahap proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.“Mekanisme restorative justice itu bisa pada setiap tahap dan kemudian nanti akan ada penetapan pengadilan,” ujar Edward.


(prf/ega)