Sektor Pertanian Sumbang 14,35 Persen dari PDB, Mentan: Penggerak Utama Ekonomi Rakyat

2026-01-17 02:58:50
Sektor Pertanian Sumbang 14,35 Persen dari PDB, Mentan: Penggerak Utama Ekonomi Rakyat
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan kembali menunjukkan peran penting sebagai pilar utama perekonomian nasional.Hal itu dibuktikan dengan kontribusi signifikan sebesar 14,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada triwulan III-2025.Capaian itu meningkat dari 13,83 persen pada triwulan sebelumnya, sekaligus menempatkan pertanian sebagai kontributor terbesar kedua setelah industri pengolahan. Hal ini menunjukkan ketahanan sektor ini di tengah tantangan ekonomi global.Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai, capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa sektor pertanian kini bukan hanya penyedia pangan, tetapi juga penggerak utama ekonomi rakyat.“Kita tidak boleh hanya berpikir menanam dan panen. Pertanian harus memberi nilai tambah. Kita dorong hilirisasi dan ekspor agar petani menikmati hasil yang lebih besar,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu .Baca juga: BPS: Realisasi Investasi Kuartal III-2025 Naik 13,89 PersenBerdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis Rabu , nilai PDB sektor pertanian pada triwulan III-2025 mencapai Rp 869,4 triliun (harga berlaku), naik dari Rp 822,6 triliun pada triwulan II-2025. Secara riil, sektor pertanian tumbuh 3,32 persen quarter to quarter (q-to-q) dan 4,93 persen year on year (yoy), dengan pertumbuhan kumulatif 5,37 persen cumulative to cumulative (c-to-c) dibandingkan periode yang sama 2024.Kinerja positif itu menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian mulai membuahkan hasil. Program modernisasi alat dan mesin pertanian, perbaikan irigasi, serta perluasan areal tanam turut menopang peningkatan output sektor ini.Secara spasial, pertumbuhan ekonomi daerah yang kuat di Sulawesi (5,84 persen), Jawa (5,17 persen), dan Sumatera (4,90 persen) juga menunjukkan peran besar wilayah-wilayah sentra pangan terhadap stabilitas ekonomi nasional.Baca juga: BPS: Rata-rata Harga Beras TurunDari sisi perdagangan luar negeri, ekspor barang dan jasa meningkat 9,91 persen (yoy).Hal tersebut sejalan dengan upaya hilirisasi pertanian dan peningkatan daya saing komoditas ekspor, seperti kelapa sawit, kopi, dan hasil hortikultura yang terus dikembangkan.Dengan kontribusi yang terus meningkat, sektor pertanian tidak hanya menjaga ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 00:51